Sidang Ketua KMBSA, Saksi Membenarkan terjadi kericuhan di pendop, Bukan Hoaks
Aceh Barat, Asatu.top - Sidang lanjutan kasus Fitriadi Lanta terkait penyebaran video kasus pemukulan Tgk Janggot oleh Bupati Aceh Barat Ramli, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin 20 Juli 2020
Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB berakhir 17.15 WIB setelah diskors sekitar 45 menit (Istirahat, makan dan shalat), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi.
JPU menghadirkan saksi-saksi, diantaranya Hayatullah Fajri (Pelapor), Dedi Suwandi, Amril Nutihar ( Kabag Humas dan Juru bicara Pemkab A. Barat), Julian Estear dan Irfan M.
Dalam keterangan kelima saksi tersebut, mereka menerangkan bahwa video yang sebelumnya dalam dakwaan kedua jaksa tentang berita bohong dalam pasal 14 UU No. 1/1946 tidak terpenuhi.
Berdasarkan keterangan saksi menerangkan bahwa video tersebut benar terjadi kericuhan di pendopo bupati Aceh Barat, bukan hoaks dan tidak menimbulkan keonaran dalam masyarakat setelah Fitriadi Lanta membagikan video dalam WA Grop Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (FKMBSA) berdasarkan dakwaan Jaksa dalam Pasal 14 UU No. 1/1946.
Penasehat Hukum Fitriadi Lanta, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E, Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dalam persidangan merasa keberatan pasalnya bukti screenshot yang dihadirkan jaksa masih ada lambang download dan kilobytenya. Sedangkan keterangan Dedi Suwandi lebih duluan melihat video itu dan sudah di download serta masih ada dalam handphone-nya.
Atas dasar itu, penasehat hukum Fitriadi Lanta mempertanyakan keaslian hasil screenshot yang sebelumnya dalam keterangan saksi yang diucapkan dalam persidangan merupakan screenshot dari handphone Dedi Suwandi
Sementara Kabag Humas, Amril Nutihar mengakui ada kegaduhan dimasyarakat pasca beredar video insiden pendopo saat itu. Namun, dirinya mengatakan kegaduhan terjadi terkait video yang beredar di media sosial bukan karena tulisan Fitriadilanta
"Video tersebut beredar di media sosial, instagram dan lainnya, terkait yang disebarkan Fitriadilanta saya tidak tau karena itu internal group whatsapp Forum KMBSA, " jelasnya kepada pengacara.
Terkait pasal keonaran, juru bicara pemkab tersebut mengatakan setahunya pasca beredar video insiden pendopo tidak ada kegaduhan dan ketakutan di masyarakat, karena umumnya warga bersabar menunggu klarifikasi pemerintah.
Dedi suwandi dan Julian mengakui didepan hakim mengirim dan menerima screenshot video bertulisan sebagaimana diperlihatkan jaksa penuntut umum di ruang sidang, sehingga pengacara Fitriadilanta mengatakan bahwa itu juga membagikan sesuatu tanpa hak alias mendistribusikan dan menstrimingkan video orang lain.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Irwanto, tidak mengizinkan pembuktian berdasarkan handphone Dedi Suwandi.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terungkap dalam persidangan pelapor yang bernama Hayatullah Fajri, tidak pernah disebutkan namanya dalam video tersebut tapi hanya disebutkan ajudan.
Penasehat Hukum Fitriadi Lanta berulang kali menanyakan kepada Hayatullah Fajri, "Siapa nama Anda?, bukan ajudankan?"
“Menurut kami unsur pencemaran nama baik dalam dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pertama tidak menyebutkan nama Hayatullah Fajri, melainkan hanya ajudan. Maka menurut kami Pelapor tidak ada dasar untuk membuat laporan,”kata pengacara Fitriadilanta tegas.
Sidang ditunda dua minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan lima saksi lagi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komentar