Bupati Aceh Jaya berjanji akan Menyempurnakan Manajemen Keuangan

Oleh

Aceh Jaya, Asatu.top -Bupati Aceh Jaya Drs.H.T.Irfan TB menyampaikan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2019 dalam sidang Paripurna Yang dipusatkan di aula kantor setempat, Kamis 9 juli 2020

Sidang Paripurna tentang Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2019 dihadiri sejumlah unsur forkopimda Dan para kepala dinas dilingkungan pemerintah aceh jaya.

Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya merupakan pertanggungjawaban kepada Dewan Yang Terhormat di bidang keuangan, sebagai evaluasi atas pelaksanaan berbagai kegiatan dan program kerja tahunan pemerintah daerah.

Bupati Aceh Jaya T. Irfan TB mengatakan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah berdasarkan acuan dari perencanaan yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019.

Adapun komposisi realisasi anggaran pada tahun anggaran 2019 meliputi Pendapatan direalisasikan sebesar Rp 937.756.732.518,78 atau 98,55% dari anggaran sebesar Rp 951.509.459.508,90. Belanja direalisasikan sebesar Rp739.097.972.763,12 atau 89,71% dari anggaran sebesar Rp 823.906.656.755,28. Selain itu Transfer direalisasikan sebesar Rp182.689.822.196,00 atau 98,76% dari anggaran sebesar Rp184.989.560.277,00. Sedangkan
Pembiayaan neto direalisasikan sebesar Rp59.186.702.025,38 atau 103,14% dari anggaran sebesar Rp57.386.757.523,38. Jelas Irfan TB

Perhitungan realisasi anggaran Selisih lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp75.155.639.585,04. SILPA tersebut merupakan sumber penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2020 yang akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran pada tahun anggaran 2020 baik untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, transfer, dan pengeluaran pembiayaan.

Irfan TB menambahkan Pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp72.776.854.246,39 hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 7,76%, sedangkan pendapatan dari transfer dan lain-lain pendapatan yang sah (pemerintah pusat dan provinsi) sebesar Rp 864.979.878.272,39 atau 92,24%.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masih sangat besar ketergantungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun yang berakhir dengan 31 Desember 2019 memperoleh pendapatan operasional sebesar Rp819.224.497.494,59.

Selain memperoleh pendapatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun yang berakhir dengan 31 Desember 2019 juga memiliki beban operasional sebesar Rp710.536.455.188,51 Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya per 31 Desember 2019 memiliki aset sebesar Rp2.344.958.430.892,56.

Selain memiliki aset, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya per 31 Desember 2019 juga memiliki kewajiban sebesar Rp10.215.059.556,00. Sehingga per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memiliki kekayaan bersih atau equitas sebesar Rp2.334.743.371.336,56.

Irfan TB menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan keuangan daerah dengan menyempurnakan manajemen keuangan, melakukan efisiensi dan penghematan, mempertajam prioritas, menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang baru, dan meningkatkan penerimaan keuangan baik dari pemerintah pusat maupun provinsi dalam penyediaan fasilitas pelayanan publik sehingga nantinya diharapkan dapat tercapai apa yang kita harapkan yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Aceh Jaya yang aman, makmur, damai dan sejahtera.

Dapat di informasikan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK–RI) Perwakilan Provinsi Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2019.

Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan tersebut Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh memberi OPINI dengan WTP beberapa waktu lalu. Terang irfan TB

Komentar

Loading...