Pilkada 2022, KIP Nagan Raya Usulkan Anggaran 59,3 M

Oleh
Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi SE.

Nagan Raya, Asatu.top - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), DPR Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslih, dan Pemerintah Aceh sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022 mendatang.

Kesepakatan tersebut, disepakati dalam rapat koordinasi antara legislatif, eksekutif, penyelenggara dan pengawas Pemilu, di Ruang Utama Sekretariat DPR Aceh, Jalan Tengku Daud Beuereh, Banda Aceh, Senin 29 juni 2020.

Untuk itu, Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kabupaten Nagan Raya mengusulkan anggaran sebanyak 59,3 Milyar kepada Pemerintah Daerah setempat untuk Pilkada 2022 nanti.

Hal itu dikatakan Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi, SE kepada Asatu.top. Jumat kemarin di ruang kerjanya, 03 Juli 2020 di Suka Makmue.

"Untuk pilkada 2022 nanti, KIP Nagan Raya telah mengusulkan anggaran sebesar 59,3 M kepada Bupati ," sebut Juni

Ia menambahkan, anggaran tersebut sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada, baik tentang pengadaan barang, sosialisasi Plkada 2022 dan pembayaran Honorium PPK dan PPS

"Kita ajukan sebesar itu untuk proses tahapan pilkada dan honorium saat menghadapi Pilkada 2022," tambah juni.

Dilaksanakan pilakda tahun 2022, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Biaya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada APBK dan APBA.

"Disinilah berlaku asas hukum Lex Specialis Derogat LegiGeneralis. Artinya hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan yang bersifat umum," tutup Juni.

Komentar

Loading...