Kekurangan Biaya untuk berobat, Kakek Nekat Jual Ganja

Oleh

Lhoksukon, Asatu.top - Pria berusia 60 tahun berinisial MA ,diduga warga Gampong Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Rabu 1 Juli 2020 pukul 15.30 WIB.

Perkaranya MA diduga kuat memperjualbelikan Narkoba jenis ganja, dari kamar rumah tersangka Polisi menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kg.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menuturkan saat diamankan pihaknya, tersangka dalam kondisi tidak sehat.

“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” ujar AKP M Daud, Jumat 3 Juli 2020

Ia menambahkan, bahkan untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.

“Tersangka sudah ditahan diruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” pungkasnya.

Komentar

Loading...