Cabul Anak Dibawah Umur, Pemuda Simeulue dibekuk Reskrim Nagan Raya

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Nagan Raya.

Pelaku yang ditangkap berinisial RS (20), warga asal Simeulue yang tinggal di Nagan Raya. Sementara korban yang tak lain adalah kekasihnya berinisial CN (14), warga Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhilah Aditya Pratama mengatakan, RS di tangkap sore tadi setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.

"Antara korban dengan pelaku punya hubungan spesial, diketahui pelaku memaksa korban berhubungan dengan janji akan menikahinya," ujarnya Senin malam.

Perbuatan tak terpuji ini awalnya diketahui oleh kakek korban yang hendak pergi ke sawah. Dimana, pada Jumat (26/6/2020) kemarin ia menemukan korban sedang berduaan dengan tersangka RS di kawasan perkebunan sawit.

Kepergok oleh kakek korban yang tak lain adalah kekasihnya, RS pun langsung melarikan diri usai melaksanakan aksi bejatnya. Sementara korban, ditinggalkan bersama kakeknya di lokasi itu.

"Korban dibawa pulang ke rumah, lalu keluarga mencari RS dan membawanya ke kades setempat hingga akhirnya dilaporkan ke polisi Senin pagi dan kasus tersebut diproses. Dari pengakuannya diketahui korban kerap disetubuhi," ungkap Kasat.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Tersangka RS pun dijerat dengan pasal Perlindungan Anak tas pencabulan yang dilakukan

Komentar

Loading...