Adat Bak Poeteumeuruhom Hukom Bak Syiah Kuala

Oleh
Roviana Dewi.

Asatu.top - Nagan raya kota dengan sejuta rameune. Itulah istilah yang sering disebut oleh masyarakat tentang kota dengan sejuta pesona ini.

Kabupaten Nagan Raya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Ibu kotanya Suka Makmue, yang berjarak sekitar 287 km atau 6 jam perjalanan dari Banda Aceh. Kabupaten ini berdiri berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2002, tanggal 2 Juli 2002 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Aceh Barat.  di pantai barat Sumatra yang subur dan sangat cocok bagi Pertanian, khususnya Padi yang terpusat di Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, dan Beutong karena ditunjang oleh Sungai Krueng Beutong dan Sungai Krueng Nagan yang mengalir di wilayah tersebut.

Potensi lainnya adalah usaha perternakan dan Perkebunan terutama Kelapa sawit. Karena sumber daya pertaniannya yang melimpah, maka Nagan Raya dikenal sebagai salah satu lumbung Beras utama di Aceh.

Wilayah kabupaten ini juga terdapat sarana Telekomunikasi  BTS Telkom Flexi, Indosat, dan Telkomsel. Di Dinas Kesehatan terdapat akses internet 24 jam, menggunakan satelit, donasi dari IOM.
Berbeda dengan kota lain, Nagan raya justru memiliki daya tarik tersendiri, dari segi budaya, adat istiadat serta daya tarik wisatanya.

Dalam segi adat istiadat, Nagan raya masih memiliki adat yang cukup kental, seperti hal nya dalam adat perkawinan.
Sebagaimana yang kita ketahui dalam UU 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 1 berbunyi.

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”

Pada acara pernikahan di Nagan raya, terlebih dahulu ada yang disebut jak boh tanda atau dikenal dengan Tunangan, dalam adat di Nagan raya pertunangan dilakukan pertama kali adalah dengan pertemuan antara kedua belah pihak untuk menjodohkan putra putri mereka. Jika pertunangan dibatalkan, jika yang membatalkan adalah pihak linto(mempelai pria) maka emas tersebut akan hangus atau seluruhnya diserahkan kepada pihak dara baro(mempelai wanita), jika pihak perempuan yang membatalkan maka emas yang telah diberi oleh pihak pria ke wanita itu harus dikembalikan ke pihak pria sebanyak dua kali lipat dari yang telah diberikan.

Disamping itu, pada hari resepsi banyak adat istiadat yang dilaksanakan. Misalnya pada hari pertama acara itu ada istilahnya mano pucok, yang dilakukan dengan iringan syair-syair kebudayaan dan yang pastinya tetap islamiah, pada hari tersebut dara baro atau linto baro (pengantin pria atau wanita) mengikuti proses Mano pucok dan pada akhir acara mano pucok itu ada peusijuk (tabur tepung tawar) Pada mempelai yang dilakukan oleh keluarga baik sebelah ayah maupun sebelah ibu.

Pada hari kedua resepsi pernikahan tersebut banyak bungong jaro (kado) yang diberikan oleh para tamu undangan. Oleh pihak keluarga sendiri tentunya banyak yang memberikan bungong jaro berupa emas, emas yang diberikan bisa berupa cincin, gelang, dan lain sebagainya.

Jika pada acara tersebut para tamu memberikan bungong jaroe berupa emas, setelah selesai resepsi itu ada istilah yang namanya seumulang. Seumulang itu berupa alat pecah belah yang diberikan oleh pihak keluarga yang menggelar pesta Pernikahan kepada pihak yang memberikan kado emas.
Begitu banyak hukum adat yang terjadi di Nagan raya, meski hukum adat tidak tertulis tapi masyarakat Nagan raya masih melaksanakan nya dengan cukup kental. Yang pasti nya adat tersebut masih dilaksanakan dengan syiar-syiar keislmanan.

Maka tidak heran lagi jika di Nagan raya masih melaksanakan adat-adat tersebut, karna ada istilahnya *ADAT BAK PO TEUMEURUHOM HUKOM BAK SYIAH KUALA* *MATE ANEUK MEUPAT JIRAT MATE ADAT HANA PAT TAMITA*

Semoga senantiasa Nagan Raya menjadi kota yang lebih maju dan mempertahankan adat yang sudah kental ini.

Penulis : Roviana Dewi,
Mahasiswa Prodi Hukum keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Uin Ar-arraniry

Komentar

Loading...