Sidang Kasus Ancaman Wartawan Dengan Korek Api Telah Ketuk Palu

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top - Sidang kasus pengancaman terhadap sebuah wartawan media online Aceh barat modus Aceh Aidil Firmansyah dengan terdakwa Akrim seorang pengusaha di Aceh barat yang di dakwa atas pengancaman wartawan modus Aceh Aidil Firmansyah dengan senjata mainan korek api pada 5 Januari 2020 lalu.

Kasus tersebut telah di vonis dengan Hukuman pidana penjara 6 bulan penjara dan satu tahun dengan masa percobaan.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Zulfadli P.dan hakim anggota masing - masing Muhammad Tahir dan Irwanto dengan Panitra Mawardi.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh barat yang di bacakan Yusni Febriansyah pada Selasa 2/6 pekan lalu, yang menuntut terdakwa Akrim karna terbukti bersalah melakukan tindak pidana Ancaman kekerasan yang menyalah hukum dengan mengancam terhadap saksi korban seorang wartawan modus Aceh.

Sedangkan mancis/korek api merek cyclon warna grey merupakan alat yang di gunakan terdakwa saat melakukan pengancaman di rampas untuk Negara untuk di musnahkan

Namun hal yang meringankan karena Akrim belum pernah di hukum sebelumnya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana di kemudian hari.

Sementara itu, terdakwa juga akan memproses kembali surat balasan Dewan pers yang pernah mengadukan pihak modus Aceh ke dewan pers dan berselang 1 bulan lebih pihak Akrim menerima balasan tersebut.

Kalau pihak modus Aceh terbukti bersalah memuat berita tidak sesuai fakta lebih kurang 10 berita yang di muat tanpa ada konfirmasi ke pihak terkait. orang pelapor seperti Akrim, Fitriadi lanta,Tgk Zahidin. kesemuanya Tidak ada konfirmasi dahulu oleh wartawan modus Aceh

Di samping itu, Sekjen Forum KMBSA Azhar juga mewakili masyarakat pantai barat sangat berharap supaya menjadi pelajaran untuk awak media.

Dimana suatu berita yang akan di muat harus ada konfirmasi terlebih dahulu, jangan karena dendam pribadi menggunakan pers untuk menghajar orang.

Komentar

Loading...