Yara Desak Pemkab Nagan Raya Untuk Tindaklanjuti Temuaa BPK

Oleh
Ketua yara perwakilan Nagan Raya, Zubir, Foto ( Dokumen Pribadi)

Nagan Raya, Asatu.top - Terkait temuaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), No 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tertanggal 17 Mei 2019.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir menilai adanya ketidakpatutan dalam pengujian patuhan terhadap peraturan perundangan undangan pada pemerintah
Pemkab Nagan Raya.

Pada temuan BPK, pokok-pokok temuan antara lain adalah kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 194.522.537 dan pembayaran Honorarium Kegiatan pada Tiga OPD Melebihi Standar Belanja sebesar
Rp 847.990.000.

Selanjutnya, Penyusunan RAB atas Pekerjaan Swakelola 16 Unit Rehabilitasi Ruang Kelas SD/SMP pada Dinas Pendidikan dapat menimbulkan Risiko penyalahgunaan sebesar Rp 348.909,090.91.

Lalu, Kelebihan Pembayaran atas kekurangan volume dan kesalahan koefisien di dua paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman sebesar Rp 170.682.767,03 serta kelebihan pembayaran atas Kekurangan Volume pada empat paket pekerjaan di dinas PUPR sebesar Rp 51.200.860,39.

Sehubungan dengan temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya
agar menginstruksikan masing-masing Kepala Dinas atau OPD untuk memerintahkan pegawai, pensiunan atau ahli warisnya untuk segera menyelesaikan pengembalian ke kas daerah sesuai dengan tabel serta Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang tersebut.

"Yang perlu diperhatikan kelebihan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, karena pensiun atau meninggal dunia melebihi pembayaran, tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena tugas belajar juga kelebihan pembayaran," katanya Zubir.

Kemudian, lanjut Zubir, tunjangan fungsional yang tidak sesuai ketentuan kepada pegawai yang cuti dengan nilai yang telah tersebut,
kelebihan pembayaran TPG kepada guru yang pensiun atau meninggal dunia juga mengalami kelebihan pembayaran TPG karena kesalahan perhitungan gaji pokok.

Diharapkan, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala BPKD untuk memerintahkan PPTK menagih kelebihan honorarium kepada panitia pelaksana atas kegiatan-kegiatan sesuai dengan nilai yang telah tersebut untuk disetorkan ke Kas Daerah.

"Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan serta tidak lagi
memasukkan komponen overhead dan keuntungan pada penyusunan RAB pada
pekerjaan swakelola lainnya," tambahnya.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman supaya memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta rekanan pelaksana pekerjaan terkait menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp 75.629.733,65 ke Kas Daerah.

Dirinya juga menegaskan kepada Kepala Dinas PUPR agar memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta
rekanan pelaksana pekerjaan terkait menyetorkan kelebihan pembayaran atas
kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp 51.200.860,39 ke Kas Daerah.

Jika memang sudah ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya Pemkab mempublikasi agar semua masyarakat Nagan Raya tahu bagaimana penanganan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan good government, Pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Zubir berharap agar kedepan Pemkab Nagan Raya lebih terbuka dalam hal publikasi Informasi yang dianggap harus disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nagan Raya.

"Itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," Tutup

Komentar

Loading...