Bupati Aceh Jaya Cabut Satu Qanun Tentang

Oleh

Aceh Jaya, Asatu.top - Bupati Aceh Jaya H. T. Irfan TB mencabut qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.

Pencabutan qanun Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, dirapat Paripurna ke XII masa ke III tahun 2019-2020 yang berlangsung di gedung DPRK, yang dihadiri Wakil Bupati, Ketua dan Wakil DPRK serta seluruh unsur Forkopimda Aceh Jaya, Senin, 11 Mei 2020

Bupati Aceh Jaya H. T. Irfan TB mengatakan
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama DPRK sudah pernah membentuk Qanun Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kecamatan yang berdasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.

Seiring berjalannya waktu dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2008, maka Qanun tersebut sudah tidak relefan dan perlu dicabut" katanya

Dengan dicabutnya qanun tersebut, Ia berharap agar camat dan bawahannya dapat lebih maksimal lagi dalam melaksakan tugasnya ke depan.

Selain itu juga agar tidak terjadi tumpang tindih yang dapat membingungkan eksekutor di lapangan dalam hal ini Camat dan bawahannya.

" Kedepan juga penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan agar dapar berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya Muslim D mengatakan seluruh fraksi di DPRK Aceh Jaya menyetujui hasil keputusan tersebut.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas terbentuknya rancangan qanun terbaru.

"Semoga keputusan yang telah disepakati ini menjadi keputusan terbaik dan menjadi pedoman dalam penerapan pemerintahan di kecamatan" tutupnya.

Komentar

Loading...