Sat Res Narkoba Nagan Raya Bekuk Empat Tersangka Penyelahgunaan Narkoba

Oleh

Nagan Raya,  Asatu. top - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, mencinduk empat tersangka penyelahgunaan narkoba Jenis Narkoba dan sabu.

Penangkapan Empat tersangka penyelahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di tiga lokasi terpisah, Kemarin Selasa 5 Mei 2020.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini mengatakan, empat tersangka penyelahgunaan narkoba inisial Br (26) warga gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, AM (45) warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue, SR (26) di tangkap di Gampong Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, dan inisial AA (20) warga Gampong Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue.

Untuk Br dan AM Sambung Kasat AKP Zaflaini mereka diciduk telah melakukan penyelahgunaan narkoba jenis sabu, sedangkan SR dan AA Jenis Ganja.

"Keempat tersangka yang berasil diciduk Sat Res Narkoba berdasarkan laporan masyarakat yang telah resah atas sikap dan tingkah mereka," katanya.

Atas laporan tersebut, personil Satuan Res Narkoba menuju desa Gampong Ujung Pasi, Kecamatan Kuala untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

"Sesampai di rumah tersangka Br petugas melihat terlapor sedang tidur di dalam kamar, lalu petugas mengamankan terlapor, dan menemukan satu buah kotak rokok yang berisikan tiga paket narkotika jenis Shabu di atas lemari miliknya," sebutnya.

Kemudian dari hasil interogasi terlapor mengakui narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dari AM di Gampong Cot Kuta, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan AM di rumahnya.

“Tersangka AM kepada polisi membenarkan barang Shabu tersebut dibeli darinya, selanjutnya petugas mengamankan terlapor Br dan AM bersama barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Kasat Narkoba AKP Zaflaini
dua tersangka lainya penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja juga berhasil bekuk di dua lokasi berbeda, , inisial SR (26) di Gampong Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa 5 Mei 2020, sekira pukul 13.00 Wib.

“Barang bukti yang diamankan Ganja kering dengan berat 5,85 gram, satu bungkus yang siap diedar dengan berat 1,39 gram, satu unit Handphone merk Oppo A3S warna hitam, dan satu buah kotak Handphone Oppo A3S,” Ujar

Kemudian, inisial AA (20) warga Gampong Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. Di tangkap di Gampong Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa 5 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wib.

“Barang bukti berupa satu buah kotak rokok gudang baru, satu batang rokok gudang baru, satu unit HP merek strawberry warna putih, satu batang rokok pasopati bercampur ganja kering,” tutup Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini.

Komentar

Loading...