Personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Dua Tersangka Penambang emas

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Personil Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan menambang emas secara ilegal ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Penyerahan tersangka masing-masing berinisial RA dan DA serta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Abdul Hadi SH.

“Dua tersangka yang kita serahkan ini sudah memasuki perkara di tahap kedua,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadilah, Senin, 4 Mai 2020

Ada pun barang bukti yang diserahkan tersebut masing-masing satu unit alat berat Excavator merek HITACHI warna orange, dua lembar ambal penyaring warna hijau.

Kemudian satu buah alat pengindang emas, serta emas pasir yang di bungkus plastik bening dengan berat sekitar 23 gram, kata AKP Fadilah menuturkan.

Komentar

Loading...