Langgar Surat Edaran Bepergian Keluar Daerah, Bupati Aceh Jaya Geram

Oleh
Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Jaya T.Irfan Tb.

Aceh Jaya, Asatu.top - Puluhan CPNS Aceh Jaya terjaring Razia Satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya yang melakukan bepergian keluar Daerah.

Berdasarkan surat Nomor:300/135/2020 laporan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah aceh jaya tentang pengawasan terhadap pelanggar surat edaran bupati aceh jaya tetang bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi aparatul sipil negar, " ada 38 orang yang terjaring razia yang terdiri dari 30 orang CPNS, 2 Orang Guru, 1 Dokter dan 5 orang Tenaga Harian Lepas (THL)".

Bupati Aceh Jaya T.Irfan Tb kepada awak media membenarkan ada 38 CPNS Kabupaten Aceh Jaya langgar surat edaran bupati aceh jaya Nomor.289 tahun 2020 tanggal 30 maret 2020 dengan perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan /atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam pencegahan penyebaran covid19 ungkapnya.

Maka berdasarkan laporan hasil pengawasan terhadap pelanggar surat bupati tersebut yang di laksanakan mulai tanggal 5 april s/d 20 april 2020 kita telah memerintahkan TIM pemeriksa untuk segera menindak tegas bagi pelanggar dan kita tunggu hasil sidang dan Berita Acaranya dalam minggu ini.

Pokoknya akan kita berikan sanksi tegas.bahkan sampai kepemecatan, "kita tunggu hasil kerja tim dulu dalam minggu ini". "tutupnya",

Komentar

Loading...