Catatan Gerak Aceh Barat

Penegakan Hukum Aceh Barat Jangan Plinta – Plintut

Oleh
Koordinator Gerak Aceh Barat Edy Syahputra, Foto ( Dukumen Pribadi)

Aceh barat, Asatu.Top - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat melalui koordinatornya, Edy Syahputra mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk terus menjalankan kewenangan dan fungsinya dalam penegakan hukum.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara, seperti tindak pidana korupsi serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur tugas dan wewenang, pada Pasal 30 disebutkan tiga bidang. Yaitu Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan tentang Peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Ada beberapa kasus yang menurut catatan dan dokumentasi GeraK Aceh Barat hingga saat ini tidak jelas upaya penyelesaiannya. Artinya, ada tidak kejelasan dalam proses penyelesaiannya. Seperti kasus pinang betara, diketahui bahwa Kejari Aceh Barat mengambil alih penyelidikan pengadaan bibit pinang betara tahun 2018 senilai Rp 2,8 miliar yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat dan telah memeriksa belasan saksi.

Begitu juga dengan peranan kepolisian. Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3 menyebutkan Polri bertujuan mewujudkan tegaknya hukum. Tentunya, sesuai amanah Undang-undang, maka peran kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi atau kasus-kasus lainnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, dan secara khusus di Kabupaten Aceh Barat.

Sehingga menurut catatan Gerak Aceh Barat, untuk kepolisian, kasus yang paling mencolok adalah perihal insiden duel adu jotos antara Bupati Aceh Barat Ramli MS dengan penagih utang telah dilaporkan ke Polres Aceh Barat oleh salah satu orang yang merasa sebagai korban yaitu Zahidin alias Tengku Janggot sejak Selasa 18 Februari 2020, Hal ini sebagaimana disebutkan dalam berbagai berita media massa.

Informasi terakhir didapatkan Gerak Aceh Barat berbagai media massa bahwa Polres Aceh Barat telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut diketahui bahwa perkara Bupati Aceh Barat selaku terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana umum itu penyidik Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berada di lokasi saat terjadi adu jotos Bupati dengan sekelompok orang penagih hutang itu.

Dan sebagaimana disebutkan dalam berita, bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin dilaukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Barat, Ramli MS terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut. bahkan “surat sudah dibuat dan segera dikirim ke Presiden untuk izin memeriksa beliau (Ramli MS),” Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, Rabu (26/2), silam.

Namun hingga kini, tentunya publik bertanya. Sampai sejauh mana sudah penanganan perkara tersebut. Bila lihat dari kronologis kejadian dugaan penganiayaan atau duel terebut, dan sesuai dengan amanah UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, Pasal 55 Ayat (1), setiap tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.

Maka proses sebagaimana disebutkan oleh pihak kepolisian, terutama Polda Aceh yang menyebutkan akan menyurati Presiden dan jika lewat waktu 60 hari belum ada jawaban, maka proses penyelidikan tetap bisa dilakukan.

Menurut koordinator Gerak Aceh Barat, Edy Syahputra kalau dihitung waktu kejadian perkara, maka waktu 60 yang disebutkan sudah melewati batas, dan tentunya kita menunggu komitmen pihak penyidik, apakah benar-benar serius menyelesaikan perkara ini atau tidak!

Tentunya, GeRAK Aceh Barat memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, terkhusus Polres Aceh Barat yang dalam satu tahun terakhir (2018) telah banyak mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana, terutama dalam praktek pengungkapan tindak pidana korupsi atau rasuah.

Berdasarkan catatan GeRAK Aceh Barat, terkait dengan kasus korupsi tercatat beberapa kasus, ada beberapa Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang berlansung di Kabupaten Aceh Barat dan kemudian menyita perhatian publik.

Dan yang paling sensasional adalah pada Juni 2019. Polres Aceh Barat disebutkan telah melakukan OTT terhadap lima orang dan salah satunya disebut-sebut sebagai oknum staf sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bernama SIAP. Selain itu, ke empat orang lainnya yaitu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Aceh Barat, dan dua oknum polisi di luar Aceh Barat.

Dalam operasi tersebut turut diamankan sejumlah uang sebanyak Rp 900 juta lebih ikut disita sebagai barang bukti. Berdasarkan perkembangannya dan sebagaimana diberitakan oleh media massa. OTT tersebut berkenaan dengan adanya dugaan bahwa oknum LSM SIAP tersebut mengumpulkan dana di Kabupaten Aceh Barat, Rp 20 juta per desa untuk dilaksanakan bimbingan tekhnis (BIMTEK) bagi aparatur desa (keuchik dan bendahara), dengan kutipan per desa adalah 20 juta juta rupiah untuk dua orang yang nantinya akan diikutkan dalam kegiatan bimtek yang diduga akan dilaksanakan di luar Kabupaten Aceh Barat.

Tentunya, Gerak Aceh berat ingin perlu kejelasan hukum atau jaminan kepastian hukum atas berbagai perkara tersebut. Sehingga tidak ingin kemudian ada vonis diluar dari ketentuan hukum yang sudah diputuskan oleh pengadilan, menimbulkan kecurigaan bahwa hukum tebang pilih atau macet ketika dihadapkan dengan penguasa.

"Tidak mungkin upaya perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum tidak berjalan efektif, proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum," tutup koordinator Gerak Aceh Barat
Edy Syahputra

Komentar

Loading...