Tim Advokasi Forum KMBSA lapor Ke DPRK Terkait

Adanya Indikasi Kriminalisasi Terhadap Fitriadilanta

Oleh
Koordinator Tim Advokasi Forum KMBSA Azhari. S. Pd. I, M.Ag, menyerahkan berkas kepada pimpinan DPRK Aceh Barat.

Aceh Barat, Asatu.top - Terkait adanya Indikasi diskriminasi dan kriminalisasi kepada Fitriadilanta oleh Elit Aceh Barat.

Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh ( KMBSA) resmi melaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kamis, 23 April 2020.

Fitriadilanta dilaporkan ke reskrim polres Aceh Barat atas kasus penyebaran vidio pemukulan Tgk janggot di pendopo bupati selasa 18 februari 2020 oleh salah seorang pegawai yang mengaku sebagai ajudan bernama Hidayatullah fajri sebagaimana berita beredar di sejumlah media cetak dan ciber.

Ketua Tim Advokasi Forum KMBSA Azhari. S. Pd. I, M.Ag didampingi Wakil Ketua Umum Romi Saputra Jaya, S. KM kepada media usai menjumpai pimpinan DPRK menjelaskan, adapun permasalahan yang dilaporkan ke wakil rakyat menyangkut adanya indikasi intervensi hukum elit penguasa Aceh Barat terhadap Ketua Umum Forum KMBSA Fikriadi Lanta

Secara UU Nomor 19 tahun 2016 11 Tahun 2008 Perubahan atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) benar terlapor telah menyebarkan vidio ke group whatsapp forum KMBSA bertuliskan " Detik-detik" Tgk Janggot dipukul oleh Bupati Ramli dan ajudannya saat menagih utang di Pendopo bupati Aceh Barat selasa sore (18/2/20), utang ditagih dipukul penagihnya, gawat Ramli"

"Nah jika ditinjau dari pencemaran nama baik sebagaimana pasal yang ditetapkan oleh penyidik polres, nama baik siapa yang dicemarkan dan vidio itu disebarkan hanya ke satu group whatsapp oleh fitriadilanta lagian bukan fitnah," kata Ketua Tim Advokasi Forum KMBSA Azhari. S. Pd. I, M.Ag

Sambung Azhari Jika mangacu pada referensi Prof. Dr. Henri Subiakto, SH. MA yang ditulis di situs website LBH Banda Aceh, dipublis 21 April 2020 tentang pandangan Beliau untuk kasus Saiful mahdi, Ph.D yang dilaporkan ke polisi karena menulis kritikan ke pimpinan fakultas teknik unsyiah di group whatsapp, maka kasus fitriadilanta yang dilaporkan ajudan juga hampir sama atau persis.

Menurut Prof. Selaku saksi ahli dosen teknik saiful mahdi, Yang dikatakan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, jika memenuhi unsur adanya perbuatan menuduhkan sesuatu hal pada seseorang atau pribadi hakiki ( Naturlijke persoon), bukan pada Organisasi, ataupun kelompok orang,

Dasar itu, Ketua Tim Advokasi Forum KMBSA Azhari. S. Pd. I, M.Ag semakin yakin apa yang disebarkan fitriadilanta tidak menyerang pribadi Hayatul Fajri atau pihak lainnya, lalu kenapa dia yang buat laporan pencemaran nama baik, kata "ajudan" Tidak menunjukkan padanya, secara kamus besar bahasa Indonesia makna ajudan juga harus dipertanyakan kepada saksi ahli,

Setelah fitriadilanta ditetapkan sebagai tersangka dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp. 750.000.000. "Maka kami duduk secara internal dengan melibatkan sejumlah praktisi hukum, sehingga kami kaji mendalam atas dasar apa polisi menetapkan tersangka kepada Ketua Umum kami, dia tidak menghina, yang sebarkan vidio bukan hanya dia, tidak menyerang pribadi orang dan vidio itu bukan fitnah serta tidak di edit, ujarnya Azhari

Paska rembuk lembaga, KMBSA berkesimpulan bahwa itu sudah menjadi kasus politik, kepentingan penguasa yang dititip melalui pihak lain, maka KMBSa laporkan kasus tersebut ke DPRK dengan tembusan Komisi 3 DPR RI, LSM Kontras Jakarta, Lembaga Imparsial Jakarta, Kapolda Aceh, Komisi III DPR Aceh dan LBH Banda Aceh.

"Syukur Alhamdulillah, laporan Kami direspon oleh ketiga Pimpinan DPRK Aceh Barat, dan dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan, bila perlu secara fungsi Legislatif akan meminta keterangan ajudan tersebut bersama kabag humas sekdakab yang mendampingi pelapor untuk dipertanyakan kenapa hanya fitriadi lanta dilaporkan ke polisi sementara penyebar pertama dan lainnya tidak di laporkan," Kata Azhar meniru ucapan pimpinan dewan

Walaupun respon dewan baik, namun Ketua Tim Advokasi Forum KMBSA Azhari. S. Pd. I, M.Ag akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengawal kasus, semua tahapan telah kita susun agar tidak semena-mena terhadap masyarakat.

"Kami mohon dukungan semua pihak untuk mengawal kasus tersebut, persepsi kami ini ada upaya Pembungkaman orang-orang kritis di Aceh Barat dan karena kasus ini Penuh nuasa politis," Tutupnya

Komentar

Loading...