Cabuli Anak Dibawah Umur, Satu Pemuda Darul Makmur Dibekuk

Oleh

Nagan Raya, Asatu top - Salah satu pemuda Kecamatan Darul Makmur harus berusan dengan pihak kepolisian kabupaten Nagan Raya, Sabtu 18 April 2020.

Pasalnya dirinya AW (35) mencabuli anak dibawah umur yang berdekatan dengan rumah AW,

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK kepada sejumlah media menjelaskan Orang tua korban sebut saja Bunga (10 tahun) membawanya yang sedang sakit ke Pustu untuk berobat, Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020. setelah di periksa oleh bidan setempat bahwa korban terkena infeksi kemaluan.

“Lalu bidan tersebut menyuruh orang tua korban untuk membawa korban ke Puskesmas Alue Bilie kemudian setelah di periksa oleh dokter dan menyatakan bahwa korban mengalami luka di bagian kemaluannya akibat terkena kuku, kemudia orang tua korban menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan tersebut, kemudian korban menjawab,” tambah AKBP Risno.

Setelah mendengarkan jawaban Bunga, orang tua lasung melaporkan pihak berwajib atas kelakuan AW terhadap anaknya.

Untuk itu, atas perbuatan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, AW kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar

Loading...