Sang Direktur Pernah Terjerat Hukum

PELMAKES Aceh Barat: Mempertahankan dr. Furqansyah adalah Kelemahan

Oleh
Koordinator PELMAKES Aceh Barat, Rona Julianda (Foto by: Leman).

Asatu.top, Aceh Barat - Kebijakan menahan dr. Furqansyah sebagai Direktur Utama RSUD Cut Nyak Dien (CND) Meulaboh merupakan sebuah kesalahan menurut Koordinator PELMAKES (Perserikatan Lembaga Mahasiswa Kesehatan). Kepemimpinan yang bersangkutan dinilainya tidak lagi mumpuni di tengah badai pagebluk yang sedang terjadi saat ini.

Seperti diketahui, RSUD CND Meulaboh masuk dalam daftar rumah sakit rujukan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya, di Aceh hanya ada dua RS rujuakan, yakni, RSUD Zainoel Arifin dan Cut Mutia di Banda Aceh dan Lhoseumawe.

"Sedangkan RSUD CND yang awalnya menjadi RS rujukan di pantai Barat, selain turun kelas ternyata dalam praktiknya juga rumah sakit tersebut tidak menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19," kata Rona, dalam rilis tersiar diterima Asatu.top (25/03).

Terlebih, imbuh dia, dr. Furqansyah pernah bermasalah dengan hukum, di mana Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan terhadap yang bersangkutan. dr. Furqansyah terbukti bersalah dalam pengelolaan limbah rumah sakit yang dipimpinnya itu. Dia dihukum dengan denda Rp 1 miliar serta subsider enam bulan.

"Hal ini menjadi ketakutan bagi masyarakat Aceh Barat, untuk penanganan kasus kesehatan yang melemah. Ini adalah fakta yang terbentuk atas dasar manajemen rumah sakit yang kian melemah, dan kelemahan Pemerintah Aceh Barat adalah tetap mempertahankan dr. Furqansyah sehagai Dirut RS Cut Nyak Dhien," pungkasnya. [] (rilis)

Komentar

Loading...