Polres Nagan Raya Ciduk Dua Warga Diduga Pengedar Narkoba

Oleh

Nagan Raya, Asatu.to - Polres Nagan Raya berasil menciduk dua warga yang diduga pengedar narkoba Jenis sabu dan ganja, lokasi dua berbeda.

Penakapan diduga pengedar narkoba Jenis sabu dan ganja, berdasarkan laporan masyarakat sekitar.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaflaini dan Kasubbag Humas serta Iptu Sapta Novison dalam konfrensi pers di Mapolres, Senin 16 Maret 2022.

"Kasus narkoba berhasil diungkap dua TKP dan keduanya orang berhasil ditangkap," katanya

Yaitu M (21) warga Kecamatan Panton Reu Aceh Barat dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,20 gram yang ditangkap 11 Maret di kawasan Keude Seumot, Beutong.

Dan Tersangka lainnya pria G (40) warga Kuala Tripa Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya terbelit kasus ganja seberat 2,8 kilogram ditangkap di kawasan desa itu pada 12 Maret 2020.

Untuk itu, Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Komentar

Loading...