Petugas Menemukan 10 Batang Ganja

Oleh

Aceh Utara, Asatu.top - TBI (53), warga Gampong Manyang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya. Ia ditangkap polisi Rabu kemarin, 11 Maret 2020.

Petugas menemukan 10 batang ganja yang ditanam di kebun kecil yang ada di belakang rumah ITB. Polisi sebelumnya menangkap ITB di depan rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketinggian tanaman bernama binomial Cannabis sativa itu mencapai pinggang orang dewasa. Namun, polisi tidak menyebutkan umur ganja-ganja tersebut.

"Pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, dalam keterangan diterima Asatu.top, Kamis siang, 12 Maret 2020.

Komentar

Loading...