Geram Desak Presiden

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top - Hampir memasuki seribu Rakyat Aceh Barat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) adakan aksi di Simpang Pelor, Kamis 12 Maret 2020.

Aksi tersebut berlangsung di Simpang Pelor,
tempatnya depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.

Pada aksi itu para peserta yang dikawal pihak kepolisian juga membentangkan spanduk yang bertuliskan, "Pak Jokowi Tolong Preman Di Aceh Barat Bupati Ramli MS diturunkan.

Kordinator Aksi Sofian Suri mengatakan, aksi yang dilakukan GERAM, mendesak Presiden republik Indonesia agar mempercepat mengeluarkan surat izin pemeriksaan bupati Aceh Barat Ramli MS, yang telah diajukan oleh Kapolda Aceh dan mendesak DPRK Aceh Barat untuk mengunakan Hak Angket.

"Dan kami juga mendesak bapak Kapolda segera menangkap memenjarakan dan mengadili Ramli MS terhadap kasus pemukulan warga oleh Bupati Aceh Barat," tambahnya.

Berselang berapa menit orasi di depan Kantor DPRK, para wakil Rakyat yang terdiri Komisi D, Ketua DPRK, Wakil I, dan ketu wakil II menghampiri massa

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Ramli SE kepada perserta aksi menyampaikan, semua tuntutan masyarakat hari ini segera ditindaklanjuti, dan diharapkan kapada sejumlah aksi di mohon bersabar karena terkait gugatan hari ini semuanya butuh proses.

"Kita ada undang-undang khusus untuk Aceh, yaitu undang-undang nomor 11, mungkin kalau undang-undang tersebut tidak ada, bisa jadi bupati Ramli MS bisa langsung diproses malam kejadian itu oleh Kapolres Aceh barat, maka untuk itu kita harus menunggu izin dulu dari presiden Republik di Indonesia,"kata Ramli SE saat berdiri dalam kerumunan aksi.

Dikatakannya, butuh enam puluh hari dikeluarkan izin oleh presiden, namun jika dalam waktu tersebut tidak mendapatkan jawaban, maka kasus tersebut segera diproses oleh Kapolda Langsung dan memanggil Bupati Ramli MS untuk diminta keterangan.

"Mohon bersabar, tolong berikan waktu kepada kami, dan kami tetap melaksanakan tugas kami, dan juga fungsi kami, sebagai fungsi pengawasan yang melekat kepada DPRK Aceh Barat," tutup kata Ramli SE.

Komentar

Loading...