Gugatan Perdata Terhadap PT BSP Gugur

Oleh
Kuasa hukum PT BSP Tjang Sun Sin, Foto Dokumen (Pribadi)

Aceh Barat, Asatu.top - Gugatan perdata terhadap PT Beurata Subur Persada (BSp) yang dilayangkan Indra Muliadi Cs Gugur di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hal itu diketahui baru-bari ini, melalui putusan No. 5/PDT/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 lalu memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Hakim yang memimpin persidangan yang diketuai H Jumali, dengan hakim anggota Suryadi dan Eris Sudjarwanto juga menghukum Indra Muliadi Cs untuk membayar biaya perkara.

Atas pustuan ini, Indra Muliadi Cs sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah agung. Namun melalui penetapan Nomor 562 K/Pdt/2019 mengabulkan pencabutan permohonan kasasi dari Indra Mulyadi Cs. Penetapan pencabutan ini dikeluarkan memgacu kepada permohonan Indra Mulyadi CS nomor 55/PDT/2018/PT.BNA juncto 18/Pdt.G/2017/PN Mbo tanggal 28 Desember 2018.

Penetapan pencabutan kasasi yang ditandatangani hakim ketua Dr H Zahrul Rabain, SH,MH tanggal 11 April 2019 itu juga menghukum Indra Mulyadi Cs membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum PT BSP Tjang Sun Sin rilisnya diterima Asatu.top, Jumat 6 Maret 2020 mengaku puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Penetapan MA, dan menerima putusan dengan baik. Dan atas putusan ini, kata Tjang Sun Sin, baik Indra Mulyadi Cs dan PT BSP sepakat untuk menjalankannya.

Sebelumnya, perkara ini berawal saat Indra Mulyadi, Cut Husein dan T Saefullah secara bersama-sama melayangkan gugatan perdata di PN Meulaboh terhadap PT BSP. Indra Mulyadi Cs menuding PT BSP telah melakukan wan prestasi yang timbul akibat perjanjian dibawah tangan yang dibuat management pabrik sebelum dijual ke PT BSP.

Tentu saja gugatan ini ditolak mentah-mentah oleh management PT BSP yang baru. Setelah beberapa kali upaya negosiasi gagal, maka Indra Mulyadi Cs melayangkan gugatan perdata di PN Meulaboh.

Komentar

Loading...