Akademis Ingatkan Aparat Penegak Hukum Aceh Barat Tetap Profesional

Oleh
Akademisi Universitas Teuku Umar ( UTU ) Meulaboh, Azahari, Rabu 26 Februari 2020.

Aceh Barat, Asatu.top - Akademisi Universitas Teuku Umar ( UTU ) Meulaboh sangat berharap pihak penegak hukum di wilayah Aceh Barat komit mempertahankan profesional kerja baik di kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan

Hal itu disampaikan Azhari, S.Pd.I , M.Ag dalam wawancara dengan media Rabu 26 Februari 2020 di salah satu warung kopi terkait ada status Facebook salah seorang pengusaha sukses di Aceh Barat sebelum dua tersangka baru ditetapkan Polres Aceh barat dalam kasus keributan di warung El Nino 20 Januari lalu.

" Iya ada saya baca beberapa status Facebook dari orang dekat penguasa beberapa hari terakhir ini seolah mendoktrin penegak hukum untuk bertindak diluar kewenangan mereka " ujarnya heran

Bila benar status mengarah ke sindiran tersebut, maka hal ini sangat disayangkan, citra aparat penegak hukum hancur di publik, seolah mereka bekerja dibawah pengendalian penguasa, ini mesti di jaga institusi agar tidak tercemar, ujar Azhar yang juga pemerhati kebijakan Aceh barat

Setelah beberapa status media sosial tersebut, malamnya Akrim dan Erizal di tahan, apa benar ada pesanan, karena ini sudah terkesan saling adu kekuatan. Tuturnya

" Saya bukan corong pihak yang bertikai, hanya berharap aparat penegak hukum di Aceh barat profesional, jangan hancur institusi karena di jengkal pihak tertentu" pesannya

Walaupun, diketahui ada mantan pejabat kejaksaan yang kini dipercayakan menjadi pejabat di sekdakab Aceh barat, namun dalam menangani kasus rakyat bisa lebih transparan dan profesional bukan karena membela yang Bayar, harapnya

Sebagaimana diketahui, kasus akrim dengan Dedi Iskandar adalah keributan yang dipicu masalah utang di warung kopi El Nino jalan gajah Mada meulaboh 20 Januari lalu, pasca kejadian tersebut ditetapkan dua tersangka dan ditahan, kemudian ditetapkan Dedi Iskandar tersangka namun tidak ditahan atas laoran Erizal.

Setelah lama dua tersangka ditangguhkan, muncul kasus penagih hutang dipendopo bupati Aceh Barat dalam rekaman Vidio beredar bupati Ramli diduga memukul terhadap penagih utang Tgk janggot hingga membuat laporan polisi pada Selasa 18 Februari 2020, kemudian ditarik kasus tersebut ke Polda Aceh esok harinya,

Pasca penarikan kasus itu Minggu 23 Februari 2020 Akrim dan Erizal diminta datang ke polres lalu di BAP kemudiaan ditetapkan tersangka kemudian ditahan.

Menurut keterangan pihak Kasat Reskrim Polsek Aceh barat Iptu.M.Isral, SIK , ditetapkan jadi tersangka atas petunjuk P-19 kejaksaan yang dikeluarkan tanggal 18 Februari 2020,

" Kita hanya memenuhi permintaan jaksa, berdasarkan petunjuk P-19' ujarnya.

Komentar

Loading...