Dedi Ditetapkan Tersangka, Ketua PPDI Aceh Berikan Apresiasi kepada kepolisian

Oleh
Ketua Perkumpulan penyandang Distabilitas Indonesia Provinsi Aceh (PPDI) Hamdanil

Banda Aceh, Asatu.top - Ketua Perkumpulan penyandang Distabilitas Indonesia Provinsi Aceh (PPDI) Hamdanil berikan apresiasi kepada pihak kepolisian Aceh Barat.

Apresiasi diberikan Ketua PPDI Aceh atas ditetapkan Teuku Dedi Iskandar wartawan dari LKBN Antara sebagai tersangka dugaan mencekik salah satu Anggota PPDI Teuku Herizal.

Menurut, ketua PPDI Provinsi Aceh penetapan Teuku Dedi Iskandar wartawan dari LKBN Antara telah sesuai prosuder hukum, sebab dimata hukum Negara Indonesia yang dijalan pihak kepolisian semua sama.

"Namun pasal yang kenakan tidak sesuai harapan para penyandang Distabilitas, dimata hukum tidak ada istilah kebal," " katanya melalui saluler, Senin 24 Februari 2020.

Sambung ketua PPDI Aceh Hamdanil bedasarkan laporan yang masuk kemeja,
Kedatangan Teuku Herizal bersama rombong ketika untuk menanggih hutang abangnya dengan cara baik - baik, namun malah Dedi Iskandar memprovokasi sejumlah teman - teman nya,

"Seolah dia lagi mau di pukuli dan di zhalimi sampai - Sampai pelanggan yang lagi menikmati kopi d warkop Elnino di buat panik dengan teriakan Dedi Iskandar," katanya.

Di samping itu, pihak keluarga dari tersangka Darmansyah dan umar Dani yang di tetapkan tersangka dijerat dengan pasal berat 170 KUHP juga merasa belum puas dengan di tetapkannya Dedi Iskandar sebagai tersangka karena sampai sekarang belum di tahan.

Sebelumnya, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.

"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Dedi yang dikutip Tempo.co Jum'at 21 Februari 2020

Komentar

Loading...