Polsek Seunagan : Proyek Desa Tidak Boleh di Tender Kepada Orang Luar

Oleh
Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta,SH,MH,

Nagan Raya, Asatu.top - Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SH, SIK melalui kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta,SH,MH, memberikan arahan pada Musrenbang tingkat Kecamatan.

Pada arahan kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta,SH,MH, menyampaikan kepada kepala desa yang mengajukan pogram Pembangunan Desa sesuai Musrenbang tingkat desa dan mengutamakan yang skala prionritas

Tidak hanya itu, penggunaan dana desa sesuaikan dengan hasil Musrenbang dan libatkan aparat desa supaya benar tepat sasaran sesuai peruntukannya.

"Jika terjadi penyalahgunaan keuangan Desa agar segera laporkan pihak berwenang untuk di tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yg berlaku," katanya.

Selain itu, pada pada Musrenbang tingkat Kecamatan yang dihadiri Wakil Ketua I DPRK Nara, Sdr. Dedy Irmayanda, ST., MM; Wakil Ketua II DPRK Nara, Sdri. Hj. Puji Hartini, ST., MM. Kepala Bapeda Nagan Raya, Sdr. Abdul Latif, MP dan Kepala Inspektorat Nagan Raya, Sdr. Drs. Ika Suhannas serta para muspika lainya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SH, SIK melalui kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta,SH,MH juga mengingatkan kepada kepala desa yang hadiri pada Musrenbang tingkat Kecamatan, setiap proyek Desa tidak boleh di tender kepada orang Luar Desa setempat kecuali atas musyawarah perangkat Desa dan warga masyarakat secara terbuka.

Komentar

Loading...