Ratusan Masyarakat Disabilitas Desak Polres Aceh Barat Bebaskan Rekanya

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top - Terkait ditahannya Darmansyah alias (Mancah) ketua tiga wilayah disabilitas, pihak kepolisian Aceh Barat atas dugaan Dedi Iskandar Wartawan Antaranews.com, di Elnino kopi, jalan Gajah Mada Meulaboh pada bulan lalu, Senin 3 Februari 2020.

Ratusan masyarakat disabilitas Aceh yang tergabung dalam Organisasi persatuan penyadang disabilitas Indonesia (PPDI) lakukan aksi solidaritas di kantor Bupati Aceh Barat, Dikarenakan pihak kepolisian diduga telah lakukan diskriminasi terhadap rekan sejawat Senin, 3 Februari 2020.

Aksi masyarakat disabilitas dikawal pihak kepolisian, Satpol PP dan Polisi Syariah islam di Aceh Barat.

Pada aksi dikantor bupati Aceh Barat, para disabilitas meminta Bupati H Ramli MS untuk mengeluarkan Rekomendasi tertulis yang tertuju kepada kapolres Aceh Barat, agar Darmansyah segera dikeluarkan dari tahanan.

Namun pada aksi tersebut, masyarakat disabilitas tidak bertemu dengan bupati Aceh Barat, sebab dari keterangan Asisten Pemerintahan Mirsal, S.Sos, Msp dihadapan peserta Aksi, Bupati H Ramli Ms sedang diluar kota.

Namun, pihaknya akan segera melaporkan kepada pimpinan dan berjanji akan membantu
fasilitasi untuk bertemu Bupati Aceh Barat.

Setelah mendengarkan keterangan Asisten Pemerintahan Mirsal, S. Sos, MSp yang didampangi Kepala bagian Hubungan Masyarakat Amril Nuthihar, peserta aksi membubar diri untuk menuju ke titik kedua yakni kantor Polres Aceh Barat.

Koordinator Aksi disabilitas T Erizal mengatakan kepada sejumlah wartawan, Aksi yang dilakukan ini bentuk solidaritas terhadap Darmansyah alias (Mancah) yang ditahan pihak kepolisian atas dugaan pengoroyok Dedi Iskandar Wartawan Antaranews.com, di Elnino kopi, jalan Gajah Mada Meulaboh pada bulan lalu

Menurut koordinator Aksi Disabilitas T Erizal, penangkapan dan penahanan rekannya diduga cacat hukum, sebab pihak polisi tidak menjalankan UU No 8 tahun 2016 dan PP 70 tahun 2019 tentang Disabilitas.

Pada UU tersebut sangat jelas disebutkan pada pasal 28, yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dan melindungi Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama lainya.

"Dimata hukum kami masyarakat Disabilitas sama dengan masyarakat lain, namun kenapa tidak diperlakukan hal yang sama," katanya

Dari pantauan Asatu.top ratusan masyarakat distabilitas masi bertahan didepan polres Aceh Barat, menunggu rekannya di keluarkan dari tahan dan bebas dari jeratan pasal 170 tentang Penggoroyokan.,

Komentar

Loading...