Sat Res Narkoba, Polresta Banda Aceh, Bekuk Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di depan Masjid Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Kamis 30 Januari 2020 dini hari

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga setempat yang sering melihat diseputaran masjid secara mencurigakan.

“Tersangka yang tangkap berinisial TAR (45), yang merupakan warga setempat. Pada saat kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan di seputaran TKP, di temukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih,” ujar Boby.

Kemudian lanjutnya, setelah lakukan pengamatan dan interogasi, bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram yang di beli dari IMR (35), warga Bayu, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dengan harga 200 ribu, ucap Boby.

Sementara itu, TAR mengatakan, bahwa ianya membeli Narkotika jenis sabu pada Rabu 29 Januari 2020 dini hari di desa Bayu, Aceh Besar dengan tujuan akan diserahkan kepada orang lain.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh beserta personel Unit I Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka IMR di kawasan desa Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Tersangka IMR berhasil ditangkap pada Kamisdini hari disebuah rumah atas pengembangan informasi dari TAR dan ditemukan lima bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram serta satu bungkusan berisikan daun dan biji ganja seberat 2,76 gram,” ucap Boby.

Berdasarkan pengakuan dari IMR, sabu tersebut didapatkan dari IW yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut serta tersangka untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Komentar

Loading...