Aliansi Mahasiswa Pro Jurnalis Desak Polda Aceh

Oleh
Aliansi Mahasiswa Pro Jurnalis.

Aceh Utara, Asatu.top - Aliansi Mahasiswa Pro Jurnalis Aceh Utara mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas kasus
pengancaman yang menimpa wartawan, Senin 27 Januari 2020.

Dari data Aliansi Mahasiswa Pro Jurnalis, Pimen mengatakan pada tahun 2019 terjadi
pembakaran rumah Asnawi wartawan serambi yang hingga kini sudah berjalan 6 bulan lamanya, Namun tidak ada kabar.

Dan sekarang sudah masuk tahun 2020, Wartawan Provinsi Aceh di Pantai Barat kembali diancam, Kali ini menimpa Aidil Firmansyah Wartawan Modus Aceh dan dugaan pengeroyokan terhadap Dedi Iskandar
wartawan Antaranews.com.

"Ini sudah sangat jelas suatu pembungkaman Demokrasi, dimana wartawan dalam bertugas di lindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Pimen

Namun Aliansi Mahasiswa Pro Jurnalis Aceh Utara, Menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terlihat tidak professional dalam menanggapi kasus ini.

Sambung Pimen, seharusnya semua hal yang menyangkut dengan wartawan memiliki undang-undang khusus dalam menyelesaikannya yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bukan malah menjerat dengan pasal 335 UU KUHP.

Kemudian juga menyangkut dengan wartawan serambi Indonesia, Asnawi di Aceh Tenggara yang rumahnya di bakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana beliau sudah menyurati kapolri agar memback up penanganan kasus tersebut, seperti yang kita ketahui kasus ini sudah 6 bulan berlarut larut tanpa ada kepastian hukum.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Pro Jurnalis Aceh Utara mendesak Kapolres Aceh Barat untuk mengubah penetapan status kasus pengancaman Aidil Firmansyah dari Pasal 335 KUHP tentang Perilaku Tidak Menyenangkan menjadi UU NO. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang Lex Specialist atau Berlaku Khusus.

"Dan juga mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi wartawan serambi yang sudah berlarut-larut lama dari 6 bulan lalu," tutupnya.

Komentar

Loading...