SPMA Desak Bupati Copot Asmaruddin Selaku KABAG Hukum Setdakab

Oleh
Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Zulkarnain Wilayah Singkil, Sabtu, 25 Januari 2020.

Aceh Singkil, Asatu.top - Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Zulkarnain Wilayah Singkil merasa pernyataan Kabag Hukum Ngawur.

Dalam rilis Kabag, Hukum Setdakab Aceh Singkil tertanggal 22 Januari 2020 (Asmaruddin) Mengatakan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali,

Sekjen SPMA Zulkarnain Wilayah Singkil menjelaskan kalau menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu, contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa.

"Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum), Untuk itu kita tegaskan secara keras Agar Bupati Aceh Singkil Segera Mencopot Asmaruddin dari Jabatan Kabag Hukum ini sangat memalukan daerah atas pernyataan nya," tegasnnyan

Sambung Zulkarnain Sekjen SPMA, Kabag Hukum itu sudah membuat asas baru namanya itu, Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelumnya dalam hukum.

"Yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," Ujar Sekjen SPMA Zulkaranin Pohan

Kemudian, kalau pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa? Yang ada itu di Undang-Undang Desa. Makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili itu.

Komentar

Loading...