Anggota IJTI, Serahkan Surat Dewan Pres ke Polres Aceh Barat

Oleh
Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Barat, Dicky Juanda, Sabtu 18 Januari 2020.

Aceh Barat, Asatu.top - Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Barat,  Dicky Juanda menyerahkan Surat dari Dewan Pres ke pihak Polres Aceh Barat, dengan tujuan untuk menindaklanjut kasus pengancaman pembunuhan terhadap Aidil Firmansyah Wartawan Modus Aceh,

Surat tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Aceh, dan juga pimpinan redaksi Modus Aceh, Muhammad Saleh

"Telah saya serah satu puncuk surat, pada 18 Januari 2020 sekitar pukul 10.37 Wib.
Surat yang berkaitan dengan kasus Pengancaman pembunuhan wartawan itu di terima langsung oleh Anggota polres Aceh Barat diruang penjagaan," katanya, 18 Januari 2020.

Dicky Juanda Wartawan Metro TV, dengan masuknya surat dewan pers ke Polres Aceh Barat, semoga surat tersebut menjadi referensi bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Dari informasi media mainstream, wartawan wilayah Aceh lancarkan aksi agar pihak kepolisian menggunakan undang-undang pers. Tapi pihak kepolisian tetap bersikukuh menggunakan kuhp 335

Komentar

Loading...