Masyarakat Segel Kantor Blang Ara Gampong Kades.

Oleh
Masyarakat Desa Blang Ara Gampong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya melakukan penyegelan kantor keuchik, 26 Desember 2019.

Nagan Raya, Asatu.top - Masyarakat Desa Blang Ara Gampong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya melakukan penyegelan kantor keuchik, hal ini dilakukan mengenai simpang siur tapal batas antara Blang Ara Gampong dengan Desa Krueng Kulu, Kamis 26 Desember 2019.

"Kami lakukan ini karena kades Blang Ara Gampong tidak terbuka tentang tapal batas,
karena tidak pernah melakukan musyawarah bersama masyarakat sehingga menyebabkan warga gampong minim mengetahui tentang infomasi tersebut," tegas Masyarakat Blang Ara Gampong Usman Syam

Sementara itu, Kades Blang ara Gampong Muhammad Sani dalam musyawarah yang dilakukan bersama masyarakat dalam penyataannya menjelaskan, "Kami atas nama kades Blang Ara Gampong bersama kades Krueng Kulu sepakat atas tapal batas, untuk sementara batas desa Blang Ara Gampong dengan krueng kulu di tetapkan pada titik dasar tidak boleh di ganggu gugat," katanya.

Kades Blang Ara Gampong menjelaskan, pada waktu itu sebelumnya telah panggil beberapa orang atau warga untuk musyarawah tentang tapal batas agar cepat selesai.

Sementara Camat Seunagan Timur Teuku Muksin mengaku, akan menetapkan tapal batas tersebut dan persoalan ini harus dilakukan dengan musyawarah, jangan sampai hal ini terjadi yang tidak di inginkan.

" Kalau Tapal batas ini menjadi rumit tidak ada penjelasan maka akan kita lakukan evaluasi tentang Batas Gampong dan batas administrasinya dengan cara melakukan evaluasi," tutup Camat Seunagan Timur.

Komentar

Loading...