Polemik Kadin,

Sigap Nilai Ada Oknum Terus Bikin Gaduh

Oleh
Sekjen DPP Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SiGAP), Muchti Senin 18 November 2019.

Banda Aceh, Asatu.top - Belakangan ini, medsos dihebohkan dengan pemberitaan yang menuai pro dan kontra atas support pemerintah Aceh untuk keorganisasian profesi Kamar Dagang Industri (KADIN) Aceh.

Isu sederhana tiba-tiba mencuat dadakan di suatu media yang disinyalir ada pihak berkepentingan memainkan isu KADIN Aceh yang cenderung mengespause secara brutal atas kebijakan pemerintah Aceh yang seakan keliru dan melanggar hukum.

Padahal jika ditelisik secara cermat, menurut Muchti selaku sekjen DPP Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SiGAP) menjelaskan bahwa persoalan pengadaan barang simpan pinjam untuk organisasi KADIN Aceh tidak melanggar aturan dan sah-sah saja sebagai support pemerintah daerah untuk kalangan pengusaha.

Bahkan, mengutip pemberitaaan yang dimuat di Modus Aceh yang menerangkan bahwa “Secara aturan memang tak salah. Sebab, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor: 49 Tahun 1973. Termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, tentang Kamar Dagang dan Industri.”

Dan dalam UU No 1 Tahun 1987 bab IV pasal 3 hingga 6 menjelaskan kedudukan dan peran peting Kadin yang memiliki fungsi vital dan strategis dalam melaksanakan tugas-tugas penting yang diberikan pemerintah dan menjadi patner sekaligus lokomotif pertumbuhan ekonomi Nasional.

Jadi hal yang tidak etis jika masalah ini terus diprovokasi secara tidak wajar. Apalagi menurut Muchti, pasca keputusan penghentian bantuan oleh pak PLT Gubernur Aceh. Di sebutkan Nova Iriansyah bahwa dirinya “Plt Gubernur sudah mengarahkan Plt. Kadis Perindag supaya rencana pinjam-pakai barang kepada KADIN dibatalkan,” katanya.

Seharusnya, masalah ini sudah clear dan tidak patut dikomplain lagi, mengingat dinas terkait (disperindagkop) sendiri sudah membatalkan kebijakan rencana pinjam-pakai barang untuk KADIN Aceh.

Konsekwensi logis, adalah hilangnya relevansi dan urgensitas persoalan untuk diperdebatkan karena kita khawatir akan membuat gaduh dan tidak produktif bagi stabilitas daerah untuk memacu investor luar dan pengusaa berinvestasi di Aceh.

Maka itu, DPP Sigap Aceh sebagaimana di sampaikan Sekjen Muchti mengharapkan elit politisi di Aceh jangan terus ikut menprovokasi dan harus memberikan situasi aman di Aceh agar masyarakat tidak habis tersita energi pikiran untuk membahas hal-hal yang tidak produktif yang ikut menyita perhatian publik secara berlebihan, kata Muchti.

Untuk itu, kedepanya kosentrasi perhatian harus diarahkan pada hal yang lebih subtansial misalnya mengenai isu ambil alih pengelolaan MIGAS oleh pemerintahan Aceh.

Selain itu, isu terkait dukungan dana Otsus Aceh yang harus terus kita diperjuangkan ke pemerintahan pusat untuk kelangsungan pembangunan Aceh kedepan yang menjadi konsentrasi pemikiran bersama. Aspek implementasi beberapa kewenangan Aceh secara nasional sesuai UU PA NO 11 tahun 2006 perlu dipikirkan bersama sesuai amanah PYM Wali Naggroe Aceh Malek Mahmud AL Haytar.

DPP SIGAP Aceh mensinyalir ada pihak yang apriori dan tendesius dengan organisasi profesi KADIN Aceh untuk terus dipojokkan dan disudutkan. Padahal, patut kita beri dukungan atas sikap pemerintah pada organisasi profesi atau LSM dan Ormas bentuk apapun di Aceh, termasuk KADIN agar terus berpartisipasi membangunan Aceh.

“Kalau ada yang terus vokal mengritisi, suruh mereka laporkan ke penegak hukum, jangan malah merusak dan bikin gaduh.kita DPP Sigap siap advokasi dan beri pendampingan hukum,”tutup Muchti, Senin 18 November 2019.

Komentar

Loading...