Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Oleh
Net

Banda Aceh, Asatu.top - Dua warga Aceh Utara berinisial YIR (55) dan RD (55) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial (Medsos) ditangkap tim gabungan Polda Aceh di kecamatan Peusangan, Bireuen sekira pukul 10.25 WIB, Kamis 7 November 2019.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan kedua tersangka ini telah menyebarkan kebencian dengan cara meneror warga non pribumi agar keluar dari Aceh melalui videonya di medsos dengan mengancungkan senjata api rakitan.

"Dalam video yang viral itu, tersangka mengatakan agar warga non pribumi keluar dari Aceh dan mengancam akan mengambil tindakan kekerasan," kata Ery.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, enam amunisi, pisau, baju loreng, telepon genggam serta enam bendera.

"Ada 16 barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka itu," ujarnya.

Kedua tersangka ini, sebut Ery tidak ada kaitannya dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh yang pernah diungkap pihak kepolisian.

"Tidak ada kaitannya dengan KKB, mereka kelompok sendiri. Saat ini, tim masih menyelidiki motif kedua tersangka membuat video yang mengandung unsur SARA," kata Ery.

Sementara Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T. Saladin menyebutkan kedua tersangka pernah keluar negeri Malaysia sejak 2011

"Ini masih kita dalami tujuan mereka ke Malaysia, begitu juga dengan senjata api yang mereka gunakan," kata T Saladin.

Selain dikenakan UU ITE juga dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api. Sementara anggota yang ada dalam video tersebut untuk menyerahkan diri.

"Anggota kedua tersangka yang ikut dalam video tersebut kita dihimbau mereka menyerahkan diri baik ke kantor polisi maupun tokoh masyarakat,

Komentar

Loading...