Dugaan Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa

YARA Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terhadap Oknum Pemkab Nagan ke Jaksa

Oleh
Koordinator Yara Pantai Barat Aceh Hamdani, Foto (Dokumen Pribadi)

Nagan Raya, Asatu.top – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri ( Kejari) Suka Makmue, atas laporan dugaan oknum pemda Nagan atas adanya permainan terhadap proses pelelangan Barang dan jasa pada tahun anggaran 2019.

Sebelumnya, koordinator YARA Pantai Barat Aceh Hamdani, pihaknya telah membuat melaporkan dugaan atas persekongkolan terhadap proses pelelangan barang dan jasa, pada Kamis 18 Juli 2018 yang diterima Muksin, SH selaku Kasi Pidana Khusus dan di damping Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Namun, sambung Hamdani pihak kerjaksaan tidak transparan dalam penaganan kasus dirinya laporkan, sehingga masyarakat tidak beranggapan negatif dan terkesan kasus tersebut ditutup - Tutupi sehingga muncul asumsi bermacam ragam ditenggah masyarakat.

"Sejauh mana sudah pihak Kejari Suka Makmue Nagan Raya menindak lanjuti laporan ini sehingga semua bisa jelas nantinya," katanya.

"Apakah benar adanya dugaan kongkalikong dalam hal pelelangan pengadaan barang dan jasa terkait tender proyek tahun 2019 ini, apalagi ini menyangkut dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara," Sebut
kata Hamdani, Koordinator YARA Pantai Barat.

Hamdani berharap persoalan ini di usut sampai tuntas, terkait laporan yang sudah di terima pihak kejaksaan.

"Kami akan terus mengawasinya apakah ada tindak pidananya atau tidak terkait dugaan pengaturan dalam hal pelelangan yang melibatkan oknum tersebut,” sebut Hamdani.

Komentar

Loading...