Res Narkoba Polresta Banda Aceh Bekuk 4 Kurir Narkoba

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top - Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat tersangka penyelundupan sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Sabtu 26 Oktober 2018

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan pada konferensi pers, tersangka yang ditangkap yakni MZ (31) dan MR (43) yang merupakan warga Bireuen. Dan dua tersangka lain yakni, DD (40) warga bekasi serta MS (31) Banda Aceh.

Pada penangkapan 4 tersangka penyelundupan sabu, berawal dari kecurigaan petugas bandara yang melakukan pemeriksaan badan di pintu masuk terhadap MR dan menemukan paket sabu di dalam sepatunya.

"Kepada petugas bandara, diakui ada sejumlah pelaku lain yang melakukan hal yang sama. Dijelaskan, ternyata tiga tersangka lainnya sudah berada di dalam pesawat. Atas informasi inilah kemudian petugas menangkap tiga tersangka lain di dalam pesawat yakni MZ, DD dan MS," ungkapnya, Senin 28 Oktober 2019.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sebungkus sabu seberat 150 gram dari tersangka MZ, dua bungkus sabu seberat 122 gram dari tersangka MR serta dua bungkus sabu seberat 81 gram dari tersangka DD dan empat bungkus sabu seberat 135 gram dari tersangka MS beserta sebuah timbangan digital.

"Keempat tersangka menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan para tersangka," kata Kapolresta.

Sambung Kombes Pol Trisno Riyanto, dari pangakuan tersangka mereka diupah sebesar Rp 10 juta per 100 gramnya (1 ons). Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada tersangka.

"Keempat tersangka dikenakan Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Kapolresta.

Komentar

Loading...