Terkait Tunjangan Operasional PPK dan PPS, Ini Kata Sekretaris KIP Nagan Raya

Oleh
Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi SE.

Nagan Raya, Asatu.top - Terkait tunjangan Operasional PPK dan PPS yang belum dicairkan petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) selama 4 bulan dari Januari hingga April 2019.

Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi SE yang sebagai KPA ( Kuasa pengguna Anggaran) membenarkan bahwa anggaran tunjangan Operasional untuk PPK dan PPS belum bisa dicairkan sebelum membuat surat pertanggujawaban penggunaan anggaran.

Sesuai Aturan yang berlaku, Anggaran dapat diberikan kata Juni, setelah surat pertanggujawaban penggunaan anggaran telah rampung dikerjakan.

"Tidak bisa mencairkan anggaran Operasional (ATK) kalau surat pertanggujawaban penggunaan anggaran belum rampung, sebab ini uang Negara," katanya melalui via seluler

Dia juga menjelaskan untuk mekanisme distribusi anggaran ATK apabila sudah rampung SPJ, KIP Nagan Raya menyalurkan setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kalau sudah rampung SPJ, KIP Nagan Raya lasung distribusi Anggaran tersebut ke setiap PPK, dan tidak ada niat untuk ditahan - tahan," tutupnya.

Komentar

Loading...