Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh Bekuk 2 Tersangka Yang Diduga Pengedar

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top - Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba) Polresta Banda Aceh, bekuk 2 orang pelaku yang diduga, pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui kasat Res Narkoba AKP Boby Putra Ramadan mengatakan, Kedua tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku di tangkap oleh petugas pada Kamis tanggal 19 September 2019 sekira pukul 19.10 wib Di Komplek perumahan Dosen desa Rukoh Kecamatan, Syah Kuala Kabupaten Aceh besar.

Sambung Kasat Res Narkoba, Sebelum membekuk 2 orang yang diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu. terlebih dahulu di lakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial Ai dan AR didepan rumah AR dikompel tersebut,

Pada saat itu tersangka Ai dan AR sedang melakukan transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu.

Setelah di lakukan penggeledahan badan dari tersangka Ai di sita barang bukti Narkotika berupa 1(Satu) buah bungkusan plastik warna bening yg berisikan kristal warna putih yg di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.70 gram

Menurut pengakuan tersangka, Kata Kasat Narkona Polresta, Boby barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara di beli seharga Rp.500.000' dari tersangka AR.

Maka itu, Porsenil Sat Res Narkoba Polresta Banda, lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka AR, Di dalam rumah tepatnya di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti Narkotika berupa 6 (enam) buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.37 gram.

Menurut pengakuan dari tersangka AR barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara di beli dari WJ (DPO).

Untuk itu, lanjut kasat Res Narkoba AKP Boby Putra Ramadan, keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar

Loading...