Sat Reskrim Nagan Raya Juga Amankan Dua Warga

Oleh

Nagan Raya,Asatu.top - Tidak hanya penambang emas ilegal yang dibekuk, Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Rabu 11 September 2019.

Namun Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga membeku dua orang warga Kecamatan Betong yang sedang mengangkut kayu tanpa surat izin (Ilegal loging),

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, mengatakan dilokasi penambang emas ilegal, terdengar suara mobil merk Taff warna hitam dengan nopol BL 511 LY yang bermuatan kayu yang diduga ilegal loging, sedang melintas dari arah Desa Blang Seunong Kecamatan Beutong menuju Desa Lhok tange Kecamatan Seunagan Timur.

Dengan itu, personil Sat Reskrim Nagan Raya memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan surat-surat/dokumen kayu yang di angkut ternyata kayu tersebut tidak di lengkapi dengan dokumen apapun.

Maka itu, Sat Reskrim Nagan Raya mengamankan 2 orang bernisial AR dan M.S
warga Kecamatan betong yang diduga sebagai pelaku pengangkut ilegal loging tersebut dan kemudian dibawa ke polres nagan raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Taff warna hitam dengan nopol BL 511 LY, 28 potong kayu jenis Damar, 20 potong kayu jenis meranteh," katanya.

Sambung Kasat Reskrim AKP Mahliadi, kedua dikenakan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, kurangan badan diatas lima tahun.

Komentar

Loading...