Banding Ditolak, WALHI Aceh Siapkan Kasasi Tolak Tambang PT. EMM

Oleh
Aksi solidaritas mahasiswa tolak tambang, PT EMM.

A Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding.yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

Meskipun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta belum memihak kepada perjuangan rakyat Aceh, Direktur Muhammad Nur WALHI mengatakan pihaknya bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan keadilan melalui upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung, dengan tujuan menyelamatkan tanah aulia di Beutong Ateuh Banggalang.

Menurut Muhammad Nur pada proses pengadilan menjelaskan, Majelis hakim pengadilan banding juga tidak berani memeriksa kasus izin PT. EMM secara substansi. Dimana didalamnya terdapat banyak masalah, baik secara proses perizinan, melangkahi kewenangan Aceh, serta dampak negatif terhadap ekologi, HAM, dan sosial budaya.

Petisi masyarakat, surat dukungan tolak tambang, hasil paripurna DPR Aceh, dan aksi massa di berbagai daerah tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memeriksa kasus ini secara utuh.

"Putusan banding ini telah melukai keadilan terhadap ekologi dan masyarakat Aceh. Dalam putusan tersebut memberikan gambaran bahwa pengadilan sangat sulit memberikan rasa keadilan kepada masyarakat menyangkut menjaga lingkungan hidup dan dalam menjaga sumber daya alam," katanya.

Pada persidangan Majelis hakim banding masih mempersoalkan objek TUN, sebenarnya objek TUN siapa yang menerbitkan keputusan maka dialah subjek hukumnya. .Pendapat yang sama juga disampaikan oleh pakar hukum dalam sidang eksaminasi hasil putusan tingkat pertama, dimana objek gugatan yang diajukan oleh WALHI bersama masyarakat adalah benar sebagai objek TUN.

Dan Walhi juga menuding Hakim banding sengaja mencari cara mengalhkan gugatan masyarakat dengan pertimbangan yang jauh dari ketentuan, teori maupun yurisprudensi yang ada. Karena Pengadilan TUN berbeda dengan Pengadilan Negeri khususnya pemenuhan ketentuan Plurium Litis Consorsium, atau kurang para pihak, yang harus menarik pihak lain untuk masuk ke dalam perkara tidak menjadi kewenangan Penggugat, Tergugat maupun Tergugat Intervensi, melainkan kewenangan Hakim.

Selain itu, dalam putusan banding majelis hakim juga mengeluarkan TR Mukmin sebagai Penggugat IV perwakilan dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Dalam pertimbangan hukum disebutkan Tergugat II Intervensi (PT. EMM) dalam kontra memori bandingnya melampirkan bukti tambahan berupa surat pernyataan dari TR Mukim yang pada pokoknya mengundrukan diri sebagai penggugat dengan alasan ingin fokus untuk mengurus orangtua yang dalam keadaan sakit berat.

Terdapat keanehan dalam hal pengunduran diri TR Mukmin, pertama dia tahu upaya banding yang akan dilakukan bersama WALHI, kedua surat pengunduran diri dibuat pada tanggal 25 April 2019 atau dua hari setelah WALHI bersama warga mohonkan banding, dan ketiga seharusnya TR Mukmin menyerahkan surat pengunduran diri melalui WALHI Aceh selaku Penggugat dan Kuasa Hukum, bukan melalui PT. EMM yang jelas-jelas merupakan pihak lawan dalam perkara ini. WALHI sendiri baru mengetahui perihal pengunduran diri TR Mukmin pada saat keluar putusan banding.

WALHI Aceh menduga ada rekayasa pihak tertentu dalam hal pengunduran diri TR. Mukmin selaku Penggugat danmendapatkan intervensi dari pihak lawan.

"Terlebih selama advokasi ini, TR. Mukmin berada di garis terdepan tolak tambang PT. EMM dan juga ikut tandatangan petisi tolak tambang, tutup M Nur

Komentar

Loading...