YARA Laporkan Rutan Calang ke Irjen Kemenkumham

Oleh

Jakarta, Asatu.top - Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani, melaporkan kejadian penangkapan Narapidana yang berkeliaran di luar rutan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Laporannya, Hamdani meminta Irjen melakukan pemeriksaan penerapan standar oprasional prosedur dalam pemberian izin bagi Narapidana/warga binaan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

“Laporan kami ini untuk meminta kepada Irjen Kemenkumham agar memeriksa penerapan SOP dalam pemberian izin keluar bagi narapidana/warga binaan, karena menurut kami ada dugaan pelangaran SOP dalam penangkapan Samsuardi atau sering di sapa Juragan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Calang, apalagi yang bersangkutan baru dua bulan menjalani masa hukuman seharusnya belum dapat di berikan izin terlebih dahulu, dan juga tidak adanya pengawalan saat berada di luar”, terang Hamdani.

Menurut Hamdani, Penangkapan Samuardi/juragan ini telah menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan, hal ini sangat tidak sesuai dengan semangat pengayoman dan maklumat dari Direktorat Pemasyarakatan yang siap melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur yang telah di terapkan, serta tidak menjalankan instruksi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM agar seluruh Satuan Kerja (Satker) di jajaran Kanwil Aceh untuk berkerja melayani dan menjadikan Kanwil Aceh sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“ Penangkapan Juragan oleh Kejaksaan Negeri Calang ini mengejutkan publik di Aceh, sehingga ini perlu perhatian dan tindakan cepat dari Irjen untuk mengungkap kejadian ini, karena menurut pantaun kami selama ini, Kakanwil Aceh sangat ketat menjaga pelayanan di lingkungan Kanwil Aceh agar di laksanakan sesuai dengan SOP”, tambah Hamdani yang saat menyampaikan laporannya di dampingi oleh Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana dan laporan di terima oleh Tim Konsultan pada Irjen Kemenkumhan, Made Ruhan.

YARA juga meminta, jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap SOP dalam menjalankan tugasnya dalam kejadian ini agar oknumnya di pecat dari Aparatur Sipil dan Negara (ASN) agar sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi ASN lain khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kami minta jika dalam kejadian ini terjadi pelanggaran SOP dan peraturan perundangan lainnya agar oknum tersebut di berhentikan dengan tidak hormat dari ASN Kementerian hukum dan HAM, agar sanksi tegas ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain untuk memberikan pelayanan sesuai dengan SOP dan Peraturan perundangan lainnya”, tegas Hamdani saat setelah menyerahkan laporan di Kantor Irjen Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Komentar

Loading...