IF-8 Berujung Bui?

Ombudsman Investigasi Kasus ‘Munirwan’ Jika Ada yang Melapor

Oleh
Dok. Pribadi.

Asatu.top, Banda Aceh - Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, mengaku prihatin sekaligus heran atas penahanan Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Taqwaddin mengatakan, seorang kepala desa berprestasi dan inovatif mestinya dibina. Agar produk yang dihasilkan memperoleh legalitas perizinan sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Bukan justru dibinasakan dengan melaporkan keuchik tersebut ke pihak kepolisian," ketus Taqwaddin, dalam rilis tersiarnya yang diterima Asatu, Kamis malam, 25 Juli 2019.

Dia mengurai, dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik juga meliputi pelayanan konsultasi. Idealnya pemerintah berkonsultasi,  mengedukasi, dan mengadvokasi.

"Agar temuan yang diproduksi tersebut perlu diurus legalitasnya, baik perijinan maupun Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bukan malah dilaporkannya ke polisi," imbuh dia.

Taqwaddin curiga ada sesuatu yang melatarbelakangi munculnya kasus ini. Ia berharap pihak Munirwan melapor ke Ombudsman Perwakilan Aceh agar pihaknya melakukan investigasi.

"Untuk mengetahui siapa yang berkepentingan di belakang kasus ini, dan juga untuk mengetahui pihak siapa yang merasa dirugikan dengan inovasi dan kreasi ketua Pemerintah Gampong," ujarnya.[]

Komentar

Loading...