KMBSA : Bawaslu Aceh Jaya Seperti Macan Ompong
Aceh Jaya, Asatu.top - Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (Forum KMBSA), menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Jaya, terlalu pasif dalam pengawasan politik uang.
Padahal, pengawasan terhadap tindakan haram tersebut merupakan salah satu tugas dari Bawaslu, tidak hanya kabupaten kota se-Provinsi Aceh masih sangat adem dalam penanganan.
“Seharusnya jangan tunggu laporan dalam bertindak. Bawaslu kan salah satu tugasnya adalah pengawasan. Kalau semua menunggu laporan, lantas apa fungsi Bawaslu,” kata katua Forum KMBSA Aceh Jaya, Alfuadi
Menurutnya, money politik Kabupaten/ kota Provinsi Aceh masih sangat masih terjadi. Sehingga, transaksi jual beli suara tidak dapat dicegah secara maksimal dan sudah menjadi rahasia Umum.
Tidak hanya itu, penidakan yang dilakukan bawaslu kabupaten khususnya Aceh Jaya terhadap politik mahar belum maksismal.
"Karena sampai sekarang tidak ada transparansi terkait apa saja yang sudah ditindak," cetusnya.
Hal itu mengakibatkan pertanyaan di masyarakat terhadap kelanjutan kasus tersebut. Jika terus demikian, maka Bawaslu akan terus dinilai seperti macan ompong dalam penanganan politik uang.
Seharusnya, Bawaslu dan aparat penegak hukum serius dalam mengatasi politik uang yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Minimal ada transparansi terkait apa saja yang dilakukan biar kita tahu bahwa Bawaslu dan aparat berkomitmen menindaklanjuti ancaman serius ini.
Sebelumnya, ketua KMBSA Aceh Jaya telah melaporakan praktek jual beli suara ke bawaslu kecamatan dan telah dipanggil tingkat kabupaten Nomor : 14/TM/PI/kab/01.09/IV/2019 Untuk mengklarifikasi mengenai temuan tersebut. Tidak hanya mengklarifikasi Ketua KMBSA juga menyerahkan beberapa barang bukti yang rekaman serta video.
Komentar