Peringati Hari Buruh, GMBRM Desak Pemerintah RI Untuk Hapus PP No 78 tahun 2015

Oleh
Peringati Hari Buruh, Ratusan mahasiswa berbagai Organisasi Turun Kejalan, Rabu 1 Mei 2019.

Aceh Barat, Asatu.top - Ratusan mahasiswa Aceh Barat berbagai Organisasi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Buruh Rakyat Menggugat (GMBRM). Memperingati hari Buruh depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, tepatnya Simpang Pelor, kecamatan Johan Pahlawan, Rabu 1 Mei 2019.

Dalam aksinya, mahasiswa juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan penindasan terhadap para buruh, Serta aksi pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.

Pada aksi tersebut, GMBRM mendesak agar pemerintah segera menghapus sistem kerja outsourcing dan sistem kerja yang tak memihak kepada masa depan para buruh di Indonesia.

Selain itu, puluhan mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan penindasan terhadap para buruh serta membakar ban bekas di tengah jalan sebagai aksi protes terhadap pemerintah dan hapus PP No 78 tahun 2015

Koordinator lapangan ( Korlap), Iza Zubaidah mengatakan, mendesak pemerintah Republik Indonesia ( RI) untuk menghapus PP nomor 78 tahun 2015;   dan PHK sepihak serta kriminalisasi aktivis buruh; hapus sistem outshorching, sistem kerja kontrak, atau sistem magang.

Selain itu, mendesak Disnaker Aceh Barat menyediakan mediator ketenaga kerjaan, terhitung sejak 2 Mei 2019 dalam jangka 30 hari kerja;

Komentar

Loading...