KMBSA : Desak Pemangku Kebijakan Kaji Ulang Sistem Pemilu 2019

Oleh
Ketua KMBSA Aceh Jaya, Alfuadi, Foto ( Dokomen Pribadi)

Aceh Jaya, Asatu.top - Proses pemilu yang dilaksanakan secara serentak baru saja terlaksana di seluruh pelosok nusantara.

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang tepatnya jatuh pada 17 April 2019, ada lima kertas suara yang harus dicoblos oleh pemilih

Kertas suara pertama untuk Presiden/Wakil Presiden; Kedua untuk Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah); Ketiga untuk anggota DPR-RI; Keempat untuk Anggota DPRA Provinsi; dan Kelima kertas suara untuk anggota DPRK Kabupaten/kota.

"Bisa dibayangkan kerepotan pemilih karena format baru pemilu dan permasalahan pun tidak bisa dielakkan dalam proses persiapannya. Bahkan tanpa adanya format baru pun, masalah lama masih muncul," kata ketua LSM KMBSA Aceh Jaya, Minggu 21 April 2019.

Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh pihaknya, sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga anggota Polri yang bertugas untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu meninggal dunia.

Dan minimnya insentif untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mana tidak sesuainya dengan masa kerja yang menghabiskan waktu yang sangat lama dengan honor yang mereka terima sangat minim.

Disaat pelaksanaan Pemilu yang lalu banyak menimbulkan kekeliruan dalam pengimputan data. serta pencoblosan memakan waktu hingga 10 menit atau lebih, sehingga ketika rekapitulasi suara, ada TPS sampai pagi masi lakukan .rekapitulasi suara

"Contonya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Jaya didapati sampai hari ini belum banyak yang selesai kegiatannya, seperti rekapitulasi kertas suara,"

Maka itu, KMBSA Aceh Jaya mendesak para pemangku kebijakan untuk mengkaji ulang sistem pemungutan suara rakyat, pada pemilu akan datang, dengan harapan Pemilihan Presiden dan wakil Rakyat dipisahkan.

Komentar

Loading...