Pengusaha Sawit Wajib Bangun Kebun Plasma Bagi Warga

Oleh
Foto : Aji

Nagan Raya, Asatu.top - Politisi Muda, Aji, mengingatkan kalangan pengusaha kelapa sawit agar membangun perkebunan plasma untuk masyarakat.

“Kewajiban plasma ini sudah diharuskan oleh pemerintah agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Bagi yang belum alokasikan plasma agar dilaksanakan,” kata Aji, Sabtu 16 Maret 2019.

Setiap pengusaha perkebunan telah diwajibkan pemerintah untuk membangun plasma seluas 20 persen dari luas konsesi hak guna usaha. Sebab kata Aji, pola kemitraan plasma merupakan amanat UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen luas HGU mereka.

Namun, sejak berlakunya Permentan No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20 persen HGU.

Aji menyebutkan, sejumlah perusahaan di Nagan Raya belum memenuhi kewajibannya membangun perkebunan plasma bagi warganya.

Menurut Aji, beberapa tahun yang lalu, sebuah perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya dituding telah mencatut namanya untuk 'menipu' warga dengan dalih membangun kebun plasma warga melalui sebuah KSU-nya. Namun hingga kini realisasinya tak ada.

"Kita berharap pemerintah dan pihak berwenang memproses perusahaan 'nakal penipu' itu. Sehingga masyarakat tidak di rugikan

Komentar

Loading...