Bupati Nagan Raya Menang di PTUN

Oleh
Ilutrasi Meja Hijau

Banda Aceh, Asatu.top - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan mantan keuchik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, R. Medi, TS, terhadap Bupati Nagan Raya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat oleh Majelis Hakim M.Yunus Tazrian, S.H. selaku ketua, Fandy Kurniawan Pattiraja, S.H, M. Kn dan Miftah Saad Caniago.SH.MH pada Kamis (28/02/2019).

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan "Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” kata Asisten 1 Setdakab Nagan Raya, Zulfika, SH seusai sidang kepada wartawan.

Dia menyatakan, majelis hakim telah menguatkan keputusan Bupati Nagan Raya No. 141/06/Kpts/2018 tanggal 16 Juli 2018 yang memberhentikan R. medi, TS, karena melakukan tindakan larangan sebagai seorang keucik.

Zulfika, SH dalam proses persidangan didampingi oleh Abdul Hadi, S.H, jaksa pengacara negara pada Kejari Nagan Raya, dan Said Atah, SH MH serta Agus Jalizar SH, pengacara Bupati Nagan Raya dari Kantor Advokat SATA Lawyers.

Abdul Hadi, SH, menyatakan mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut dan telah membuat terang keputusan Bupati Nagan Raya yang digugat merupakan tindakan yang benar dan sah secara hukum.

Kedua Pengacara Bupati Nagan Raya, Said Atah, SH, MH dan Agus Jalizar, SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut telah sesusai harapan pihaknya dan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami juga sangat mengapresiaspsi putusan majelis hakim karena sudah sesusai dengan fakta yang terjadi dalam persidangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, R. Medi, TS, diberhentikan dari jabatan Keuchik Gampong Pulo Ie oleh Bupati Jamin Idham karena terbukti telah melakukan pelanggaran di antaranya penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan anggaran desa, dan terlibat dalam politik praktis.

Tapi, R. Medi, TS tidak menerimanya dan menggugat bupati ke PTUN melalui kuasa hukumnya.

Komentar

Loading...