Empat ASN Nagan Raya Dipecat

Oleh
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, B Surya Bakti, SE, Senin, 18 Februari 2018.

Nagan Raya, Asatu.top - Empat Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Nagan Raya yang terjerat kasus korupsi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat pada Ahkir Tahun 2018.

Pemberhentian dilakukan mengacu kepada keputusan Tiga menteri yakni Mendagri, Menpan RB dan BKN. Berdasarkan Nomor 182/657/SJ, Nomor : 15 tahun 2018, dan Nomor : 153/KEP/2018 Tanggal 13 Setember 2018 tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, B Surya Bakti, SE Mengatakan, ada Empat ASN yang dipecat akibat terjerat kasus korupsi.

Sebutnya, kepututusan tersebut berdasarkan keputusan tiga menteri tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Empat ASN yang diberhentikan di Dinas Pendidikan 1 orang, Dinas PUPR 1 orang, Dinas Perpustakan dan Arsip 1 orang dan satu orang ANS yang bekerja kantor Camat Darul Makmur," katanya, Diruang Kantor, Senin, 18 Febuari 2018.

Dengan diberhentikan secara tidak hormat ini, mereka tidak lagi mendapatkan dana pensiunan karena sudah dicabut langusng oleh pusat

Komentar

Loading...