Mantan Ketua JPKP, Fajri Azhari Mengapresiasi Kebijakan Bupati Ramli MS

Oleh
Koordinator Ketua Jaringan Pedamping Kebijakan Pembangunan (Jpkp) Aceh Fajri Azhari, Foto ( Dokumen Pribadi)

Aceh Jaya, Asatu.top - Mantan Ketua Jaringan Pedamping Kebijakan Pembangunan (Jpkp) Kabupaten Aceh Jaya Fajri Azhari mengapresiasi terhadap kebijakan Bupati Aceh Barat, H Ramli MS untuk menaikan gaji aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat.

Kenaikan Gaji Aparatur desa tersebut dapat
Meningkatkan pendapatan tetap aparatur desa, dan juga sangat berpengaruh pada kenerja aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan desa. apalagi mengingat kerja aparatur dalam desa begitu exstra dalam menjalankan roda pemerintahan Gampong , pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Maka Kebijakan Bupati Ramli, sangatlah tepat dan tidak hanya memerhatikan Pemerintahan Gampong semata, namun sebagai upaya memaksimalkan pelayanan publik di tingkat gampong kepada masyarakat.

Hal ini kita menilai melalui kebijakan Bapak H Ramli Ms Bupati Aceh Barat dengan cara mendorong aparatur gampong untuk dapat bekerja maksimal melalui penambahan gaji atau Jerih.

"Dengan demikian, akan semakin banyak waktu dari aparatur Pemerintah Gampong yang bisa didedikasikan untuk pelayanan masyarakat, melalui optimalisasi pelaksanaan tupoksinya masing masing, jelas Fajri Azhari, Minggu, (27/1).

Selain itu juga kita berharap Kabupaten lain tersebar di provinsi Aceh' khususnya Kabupaten Aceh jaya dapat meniru hal serupa. Karena ini merupakan langkah dan upaya kongkret yang di lakukan oleh bupati Aceh Barat untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Maka Dengan demikian harapan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi bisa terpenuhi.jelas Fajri.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat H Ramli MS memastikan seluruh gaji aparatur desa yang tersebar di 322 desa dinaikkan dalam tahun 2019, sehingga diharapkan pelayanan bisa meningkat.

Dijelaskan, besaran kenaikan gaji aparatur desa di Aceh Barat di antaranya setiap kepala mendapatkan gaji sebesar Rp2 juta/bulan, sekretaris desa Rp1,4 juta/bulan, kepala seksi Rp1,150 juta/bulan. Kemudian kepala urusan (kaur) Rp1,1 juta/bulan, kepala dusun Rp1,1 juta/bulan, serta tuha peut Rp500 ribu/bulan.

Sedangkan sebelumnya gaji kepala desa di Aceh Barat hanya sebesar Rp1,65 juta/bulan, sekretaris desa Rp990 ribu/bulan, kepala urusan (kaur) Rp825 ribu/bulan, kepala dusun Rp825 ribu/bulan, serta tuha peut Rp250 ribu/bulan.

Komentar

Loading...