Majelis Hakim Tipikor Menvonis Mantan Kadis sosial 1,3 tahun Penjara

Oleh
Ilutrasi Meja Hijau

Banda Aceh, Asatu.top - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya berinisial MS divonis 1,3 tahun penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
dipimpin lasung Hakim Ketua M Nazir, dipengadilan Tipikor, Senin (14/1).Selain itu, majelis hakim juga menvonis seorang rekanan berinisial IR dengan Hukum
1,6 tahun kurungan, mantan PPK berinisial RS 1,6 tahun kurungan serta AH selaku pengawas dengan hukuman 1,4 tahun penjara.

Pada perkara korupsi pembangunan Pemukiman Transmigrasi di Ketubong Tunong, Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dari total pagu pekerjaan sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015.

Komentar

Loading...