Pengedar Ganja Di Tangkap Polisi Aceh Barat

Oleh

Aceh Barat, Asatu.top -  Seorang pengedar narkoba berinisial MS di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, ditangkap polisi. Ia ketahuan mengedarkan barang haram itu usai diadukan masyarakat kepada aparat penegak hukum setempat.

MS dibekuk pada Kamis 8 Nopember 2018, di rumanya bersama barang bukti seberat 1,2 Kilogram narkotika jenis Ganja Kering siap diedar.

"MS ini pemain baru, ada masyarakat yang melapor ke kita, jadi langsung ke TKP pada waktu, jadi berhasil kita tangkap," kata Kapolsek Kaway XVI, Ipda Andri Jusman, Senin (12/11/2018).

Menurut pengakuan MS, kata Kapolsek, ia mendapat barang haram itu dari seorang rekan di Beutong Ateh. Pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait informasi itu.

Pada waktu yang sama, pihak kepolisian juga melidik BY salah seorang pemuda Desa Buloh, Kecamatan Kaway XVI, di Kabupaten Aceh Barat. Namun sayang  BY berhasil kabur saat hendak dibekuk polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu orang lagi berhasil kabur dan jadi DPO, namun barang bukti berhasil kita dapat sebanyak 80 gram di tempat BY menyimpan,” katanya.

Tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah mendekap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolsek Kaway XVI.

Komentar

Loading...