Sengketa Lahan Cot Mee versus PT Fajar Baizury & Brother’s

Ngeri, PT Fajar Baizury & Brother’s Gelap-Gelapan!

Oleh
Ilustrasi

Asatu.top, Nagan Raya - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Baizury & Brother's di Nagan Raya, dinilai melangkahi wewenangnya dengan memberi dana kompensasi/peunayah secara diam-diam kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp 5 juta/KK tersebut diberikan kepada warga Gampong Cot Mee, Kecamatan Tadu Rayu, Kabupaten Nagan Raya yang selama ini bersengketa dengan perusahaan.

Sebagai catatan, PT Fajar Baizury & Brother's diduga menyerobot lahan desa tersebut seluas lebih kurang 400 hektare. Sejak itu, warga melakukan berbagai upaya agar tanah mereka dikembalikan.

Warga sempat melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur di Banda Aceh pada 2016 lalu. Namun tidak ada penyelesaian. Pada 2017 lalu, masalah tersebut sempat dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP). Kabar terakhir pihak KSP akan turun ke desa tersebut.

Main Calo
Menurut keuchik setempat, Abdul Manan, pemberian dana kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada warga dilakukan melalui calo yang juga warga setempat. Transaksi dilakukan di luar desa dengan syarat membawa KTP/KK.

Dari Rp 5 juta, si calo memotong sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk dirinya. Menurut Abdul Manan, pemberian dana kompensasi tersebut tidak sah.

"Itu tidak melalui saya. Dan itu bukan hasil musyawarah. Tidak juga turun tangan pemerintah Nagan Raya. Itu sepihak," kata Abdul Manan, ditemui legal dan paralegal YLBHI Banda Aceh Pos Meulaboh, Senin, 12 November 2018.

Menurutnya, pemberian dana kompensasi tersebut hanya akal-akalan perusahaan melihat warga mulai diam dan cenderung pesimis karena pemerintah kabupaten Nagan Raya tidak reaktif dengan sengketa lahan yang terjadi antara warga dan perusahaan.

Target HGU 2019
Selain itu, Ibnu Hajar, warga setempat mengatakan, masyarakat sengaja di-nina bobok-kan dengan uang yang tak seberapa karena perusahaan mengejar target memperpanjang HGU mereka di 2019.

"Uang sebanyak itu tidak bisa mengganti tanah kami. Tanah itu kekal, untuk anak cucu kami. Uang segitu, apalagi udah dicubit calo tak bertanggungjawab, hanya cukup makan sebulan, sedang tanah itu kekal untuk generasi kami selanjutnya," tegasnya.

Menurut Ibnu, dari sekitar 300 KK yang jadi target diberi dana kompensasi, sebanyak 100 lebih masih belum menerima dan menolak. Mereka tetap ingin tanah.

"Tapi itu masih belum ada data pasti, yang belum menerima ini betul-betul menolak atau tidak. Yang pasti, masih ada yang ingin terus berjuang agar tanah desa dikembalikan. Kami menolak," katanya.

Selanjutnya, menurut Abdul Manan, pemberian dan kompensasi tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan mengakui kalau mereka menyerobot tanah desa, yang selama ini tidak diakui perusahaan.

Bupati Nagan Raya, Jamin Idham dan Humas PT Fajar Baizury & Brothe's, Meijuni, sudah berusaha dikonfirmasi melalui telpon seluler untuk mengkonfirmasi hal ini, namun tidak ada jawaban. Nomor Jamin Idham dinonaktifkan, sementara Meijuni tidak mengangkat saat ditelpon.[]

Komentar

Loading...