Geuchik Pulo ie Gugat Bupati Nagan Raya

Oleh
Mantan Geuchik Pulo Ie, bersama tiga pengacara, dikantor PTUN Banda Aceh, (12/10)

Nagan Raya, Asatu.top - Mantan kepala desa (Geuchik) Pulo ie kabupaten Nagan Raya yang diberhentikan oleh bupati Nagan Raya, layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran yang bersangkutan merasa dirugikan atas keputusan bupati Nagan Raya yang memberhentikannya dari keuchik definitif.

"Ya kemarin 12 okteber 2018, saya mengugat bupati yang didampingi pengacara ke PTUN, gugatan tersebut berdasarkan pemberhentian saya sebagai geuchik," kata Mantan Geuchik Pulo ie R Madi Ts.

Ia merasa dirinyantelah dizalimi secara sepihak. Namun menurutnya ini negara hukum, maka pihaknya berupaya untuk mencari keadilan.

“Terkait pemecatan saya sebagai keuchik Pulo ie oleh bupati Nagan Raya, saya hanya mencari keadilan saja dan ingin mengetahui kata-kata pemberhentian dengan hormat, dalam isi surat pemberhentian," Ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Geuchik Latong juga mengugat bupati Nagan Raya ke PTUN atas pemberhentian dirinya sebagai geuchik yang dipilih oleh rakyat.

Komentar

Loading...